Ramai Demo 28 Agustus, Bisakah Presiden Membubarkan DPR?

Bagikan :
Ilustrasi Ramai Demo 28 Agustus, Bisakah Presiden Membubarkan DPR?/Unsplash

TUGUJOGJA – Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7C UUD 1945 menegaskan hal itu. Namun sejarah mencatat Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid pernah mencoba melakukannya.

 

Isu mengenai pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat ke permukaan menjelang aksi demonstrasi besar pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Gelombang kritik terhadap parlemen semakin kencang, terutama di media sosial, di mana publik ramai memperbincangkan soal tunjangan dan gaji tinggi para wakil rakyat di Senayan.

Kekecewaan ini pun berujung pada aksi nyata. Unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus lalu di depan Gedung DPR RI Senayan menggambarkan keresahan masyarakat.

Pertanyaan yang kerap muncul kemudian adalah: Apakah presiden bisa membubarkan DPR jika rakyat menuntutnya?

Aturan Tegas dalam Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jawaban atas pertanyaan itu cukup jelas: presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7C UUD 1945, hasil amandemen ketiga, yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Alasan konstitusionalnya adalah karena Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden dan DPR berdiri sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya tidak bisa saling menjatuhkan, berbeda dengan sistem parlementer yang memungkinkan kepala negara membubarkan parlemen sebagai mekanisme keseimbangan kekuasaan.

Baca juga  Apakah Negara Bisa Berjalan Tanpa DPR? Pandangan Pakar dan Risiko yang Mengintai

Kilas Balik: Saat Presiden Pernah Membubarkan DPR

Walau saat ini konstitusi melarang, sejarah politik Indonesia pernah mencatat bahwa presiden mencoba atau bahkan berhasil membubarkan DPR.

  1. Era Presiden Soekarno (1960)
    DPR hasil Pemilu 1955 kala itu dibubarkan melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960. Alasan utama adalah penolakan DPR terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Sebagai gantinya, Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960, dengan anggota yang diangkat langsung olehnya.
  2. Era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (2001)
    Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan Maklumat Presiden yang menyatakan membekukan DPR, MPR, bahkan Partai Golkar, serta mengembalikan kedaulatan ke rakyat. Namun langkah ini dianggap tidak sah secara hukum. Hanya beberapa jam berselang, MPR menggelar sidang istimewa dan memutuskan memberhentikan Gus Dur dari jabatannya.

Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa upaya membubarkan DPR pernah dilakukan, meskipun dalam konteks politik yang berbeda dengan aturan konstitusional yang berlaku sekarang.

Baca juga  Titik Lokasi Demo Buruh Nasional 28 Agustus Beserta Tuntutan: Adakah Demo di Yogyakarta?

Fungsi Penting DPR dalam Sistem Demokrasi

Banyak orang yang kecewa terhadap kinerja DPR, terutama karena citra negatif soal gaji tinggi, tunjangan, dan berbagai kontroversi politik. Namun perlu dipahami, DPR tetap memiliki fungsi vital dalam sistem demokrasi Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi utama:

  1. Fungsi Legislasi
    • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    • Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama presiden
    • Menyetujui atau menolak Perppu yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi undang-undang
  2. Fungsi Anggaran
    • Membahas serta memberikan persetujuan terhadap RAPBN
    • Mengawasi penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan kepentingan rakyat
    • Memberikan pertimbangan terhadap perjanjian internasional yang berdampak pada keuangan negara
  3. Fungsi Pengawasan
    • Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah
    • Menindaklanjuti laporan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mengontrol jalannya roda pemerintahan agar tidak melenceng dari prinsip demokrasi

Selain tiga fungsi itu, DPR juga memiliki tugas tambahan, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, memberi persetujuan terhadap kebijakan strategis, hingga berperan dalam proses pemilihan hakim agung dan anggota lembaga tinggi negara lainnya.

Baca juga  Program Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 Dimulai: Bebas Denda dan Cashback hingga 50 Persen!

Mengapa Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR?

Larangan bagi presiden untuk membubarkan DPR lahir sebagai bagian dari reformasi konstitusi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Para penyusun amandemen UUD 1945 ingin memastikan tidak ada lagi konsentrasi kekuasaan pada satu tangan.

Dengan posisi sejajar antara presiden dan DPR, sistem ini diharapkan menciptakan mekanisme checks and balances. Artinya, eksekutif (presiden) dan legislatif (DPR) saling mengawasi tanpa bisa saling menyingkirkan.

Meski isu pembubaran DPR ramai diperbincangkan, bahkan memicu demonstrasi besar pada Agustus 2025, secara hukum presiden tidak memiliki hak untuk membubarkan DPR. Pasal 7C UUD 1945 menjadi landasan yang tegas.

Sejarah memang mencatat Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid pernah melakukan upaya pembubaran, tetapi konteks saat itu sangat berbeda dengan ketentuan konstitusi sekarang.

Dalam sistem demokrasi modern, solusi dari ketidakpuasan publik bukanlah dengan membubarkan lembaga, melainkan mendorong reformasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan DPR benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

***

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis