
TUGUJOGJA– Ratusan warga Gunungkidul mengambil langkah berani dengan mengganti kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penganut kepercayaan. Fenomena ini mencatat sejarah baru dalam perjalanan administrasi kependudukan di Bumi Handayani.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul melaporkan sebanyak 236 warga resmi mencantumkan status sebagai penganut kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Perubahan ini berlangsung secara bertahap sejak tahun 2020 hingga Juli 2025.
Perubahan Kolom Agama KTP
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menegaskan bahwa gelombang perubahan ini tidak terjadi secara mendadak. Warga melakukannya dengan proses panjang dan penuh pertimbangan.
“Warga mulai berani mencantumkan identitas sebagai penghayat kepercayaan sejak tahun 2020. Jumlahnya terus bertambah hingga sekarang,” ungkap Markus, Kamis (21/8/2025).
Perubahan kolom agama pada KTP ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan monumental tersebut menegaskan bahwa penganut kepercayaan berhak memperoleh pengakuan dalam dokumen resmi negara.
“Dengan pencatatan ini, identitas mereka sah secara hukum. Negara mengakui mereka di luar enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” jelas Markus.
Namun ia mengingatkan, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Warga harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Setelah memperoleh surat keterangan resmi, barulah Disdukcapil bisa memproses pencantuman pada KTP dan Kartu Keluarga.
Markus menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung inklusi administrasi kependudukan. Ia tidak ingin ada warga yang terpinggirkan hanya karena keyakinan yang mereka anut.
“Kami mendorong penganut kepercayaan agar tidak ragu. Negara sudah menjamin hak mereka. Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke komunitas kepercayaan dan hadir dalam kegiatan mereka,” ucapnya.
Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk semua golongan, termasuk mereka yang selama ini hidup dalam bayang-bayang diskriminasi.
Lima Paguyuban Penghayat Resmi Berdiri Tegak
Dinas Kebudayaan Gunungkidul mencatat lima paguyuban penghayat kepercayaan resmi bernaung di bawah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI). Kelimanya ialah Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, memastikan organisasi tersebut sudah mendapat pengakuan negara.
“Mereka berdiri sah di bawah payung hukum MLKI. Jadi, para penghayat jangan ragu. Negara sudah mengakui,” tegas Agus Mantara.
Fenomena penganut kepercayaan di Gunungkidul tidak terpusat di satu wilayah saja. Chairul membeberkan, penghayat tersebar di sembilan kapanewon, antara lain Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.
“Jumlah mereka memang tidak sebanyak penganut agama mayoritas. Tetapi, suara mereka sah. Hak mereka sama,” ujarnya.
Dia menyebut Keputusan ratusan warga Gunungkidul mengganti kolom agama bukan sekadar formalitas administratif. Keputusan itu menjadi simbol keberanian melawan stigma yang selama puluhan tahun membayangi para penghayat kepercayaan.
Dulu, banyak dari mereka terpaksa mencantumkan salah satu agama resmi hanya agar tidak dicurigai atau terhambat akses pelayanan publik. Kini, mereka berdiri tegak dengan identitas asli. (ef linangkung)