
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan pihak terkait lainnya dalam periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan pejabat tinggi di Subholding Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2).
Modus Operandi: Pengurangan Produksi dan Manipulasi BBM
Kejaksaan mengungkap bahwa salah satu modus yang dilakukan adalah pengurangan produksi minyak dalam negeri secara sengaja melalui keputusan rapat optimasi hilir. Dengan produksi yang ditekan, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang pun beralih ke impor, yang kemudian dimanfaatkan sebagai celah untuk keuntungan ilegal.
Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pejabat Pertamina dan broker swasta. Salah satu praktik yang dilakukan adalah pembelian minyak mentah dengan kualitas lebih rendah, seperti RON 90 (setara Pertalite), yang kemudian dicampur di depo hingga menjadi RON 92 (setara Pertamax).
“Jadi, mereka mengimpor RON 90, bahkan RON 88, lalu dilakukan pencampuran di storage agar seolah-olah menjadi Pertamax (RON 92),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Praktik ini dinilai ilegal karena seharusnya pencampuran dilakukan di kilang resmi, bukan di depo milik swasta.
Selain itu, dalam proses impor, ditemukan markup harga sebesar 13-15%, yang turut memperkaya para tersangka dan merugikan keuangan negara. “Dampak dari impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah ini membuat harga minyak dalam negeri melambung tinggi,” tambah Qohar.
Daftar Tersangka dan Penahanan
Tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Seluruh tersangka telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Pertamina dan Kelanjutan Kasus
PT Pertamina (Persero) dalam pernyataan resminya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari kuasa hukum para tersangka terkait dakwaan yang dikenakan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi terbesar di sektor energi ini.