
TUGUJOGJA — Suasana di Warung Kopi Blandongan, Jalan Sorowajan Baru, Selasa (11/11/2025), awalnya tenang.
Pengunjung menikmati kopi dan sebagian mengerjakan tugas ketika seorang mahasiswa 21 tahun, Akmal Baihaqi, keluar dari warung pukul 22.40 WIB dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari area parkir.
Ia memeriksa halaman parkir berulang kali, termasuk sudut gelap di sekitar lokasi, namun motor tidak ditemukan. Korban kemudian melapor ke Polsek Banguntapan dengan kerugian sekitar Rp13 juta.
Tim opsnal Polsek Banguntapan dipimpin Panit Reskrim IPDA Nanang A. T bergerak menelusuri rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, dan memetakan kemungkinan pelarian pelaku.
Dalam beberapa jam, polisi menemukan petunjuk terkait keberadaan motor tersebut dan membuka keterkaitan dengan kasus lain.
Pada Jumat (14/11/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial YA, 35 tahun, di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Saat diperiksa, YA mengaku mencuri motor Honda Beat milik korban seorang diri.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Banguntapan beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, helm hitam, kaos hitam, celana coklat, HP Vivo, BPKB, STNK, dan kunci kontak palsu.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan pencurian Honda Beat tersebut hanyalah satu dari tiga aksi yang dilakukan YA.
“Ada satu Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Honda Vario. Tiga motor itu kami temukan di tiga TKP berbeda di wilayah Banguntapan. Semua dilakukan oleh pelaku yang sama,” terang AKP Wahyu.
Pelaku menjual Honda Beat seharga Rp4,1 juta, Honda Scoopy Rp3,4 juta, dan Honda Vario Rp4,5 juta, dengan total lebih dari Rp12 juta.
YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pencurian kendaraan di area publik.
Imbauan Polisi dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Banguntapan memberi imbauan agar pemilik kendaraan memastikan motor terkunci dengan pengamanan ganda seperti kunci stang, kunci ganda, atau gembok cakram, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus bekerja sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam konferensi pers, YA mengungkap alasan di balik tindakannya. Ia menyatakan terjerat pinjaman online dan memiliki utang lain, sementara pekerjaan serabutan sebagai driver tidak mencukupi.
“Saya terjerat Pinjol. Untuk bayar Pinjol dan utang lain. Saya tidak kerja tetap, hanya serabutan sebagai driver. Pendapatan tidak cukup,” akunya.
YA juga mengaku menjual motor curian melalui Facebook dengan bantuan kenalan yang biasa melakukan jual-beli motor. Ia memilih motor yang tidak terkunci stang agar mudah dibawa.
Pelaku menggunakan modus sederhana untuk membawa kabur motor hasil curian dengan bantuan pengemudi ojek daring.
“Saya pesan ojol, motornya saya dorong pakai ojol. Saya bilang ke driver kalau kunci saya tertinggal di jok motor,” ungkapnya.