
TUGUJOGJA – Aksi pencurian pakaian dalam wanita oleh seorang pria di wilayah Kretek, Bantul, menjadi perbincangan hangat warga dan viral di media sosial.
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban dan memicu keresahan masyarakat setempat. Beruntung, kasus yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) ini berakhir damai setelah proses mediasi dari pihak kepolisian.
Pencurian Pakaian Dalam di Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi bahwa korban bernama Fivebruari Winanti melaporkan kehilangan beberapa pakaian dalam miliknya. Ia menjemur pakaian di teras depan rumahnya di Dusun Mulekan, Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek.
“Saat itu ia tidak menemukan beberapa celana dalam dan BH miliknya di jemuran,” jelas Jeffry, Senin (7/7/2025).
Kejadian tersebut pertama kali korban sadari sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak mengambil jemuran. Curiga dengan hilangnya beberapa pakaian, korban meminta bantuan saksi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumahnya.
Dari hasil penelusuran CCTV, terlihat seorang pria datang sekitar pukul 03.30 WIB dan mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur. Korban mengaku mengenali ciri-ciri pelaku dari gaya berjalan dan postur tubuhnya yang cukup khas.
Identitas Pelaku Terungkap
Tim Reserse Kriminal Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan rekaman CCTV tersebut. Penelusuran mengarah kepada seorang pria berinisial Tr alias Tyk, warga Dusun Gadungan, Kapanewon Pundong, Bantul.
Dalam rekaman terlihat jelas pelaku mengambil satu celana dalam milik korban, tiga celana dalam anak perempuan korban dengan warna abu-abu, merah, dan cokelat, serta satu bra berwarna hijau.
“Korban menaksir kerugian sekitar Rp150.000. Meski jumlah kerugiannya tidak besar, korban merasa sangat terganggu dan malu karena yang dicuri adalah pakaian pribadinya,” tambah Jeffry.
Setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh kepolisian, Tr mengakui seluruh perbuatannya. Melalui proses mediasi dari Polsek Kretek, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Kami memediasi pelaku dan korban. Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar AKP Jeffry.
Kesepakatan damai tercapai pada Minggu malam (6/7/2025) pukul 22.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menandatangani surat pernyataan tertulis.
Pernyataan berisi permintaan maaf dan janji tidak akan mengulangi tindakannya, baik kepada korban maupun orang lain. Ia juga menyatakan siap menjalani proses secara hukum jika mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Korban, meski merasa terganggu secara psikologis, akhirnya memaafkan pelaku. Namun ia berharap pelaku benar-benar berubah dan menghentikan perilaku menyimpang tersebut.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan pencurian, sekecil apa pun itu. AKP Jeffry mengingatkan bahwa pencurian pakaian dalam bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman dan trauma bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pencurian serupa. Meski berakhir damai, kasus seperti ini tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Meski telah terselesaikan secara kekeluargaan, polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi catatan penting untuk penanganan lebih lanjut apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya.***