
TUGUJOGJA— Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengguncang masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memicu kemarahan warga yang berujung pada penangkapan dua terduga pelaku pada malam yang sama.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial EA dan AAF. EA masih berstatus sebagai siswa salah satu SMK di Sleman, sementara AAF bekerja sebagai karyawan di sebuah SPPG di wilayah yang sama.
Korban dalam kasus ini merupakan dua anak perempuan berusia 12 tahun dan 15 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD dan kelas 2 SMP.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sleman
Peristiwa bermula ketika EA menjemput AAF usai bekerja. Keduanya kemudian membeli minuman keras oplosan sebelum bergerak menjemput para korban. Tanpa menimbulkan kecurigaan awal, mereka membawa korban ke rumah EA yang berada di Kapanewon Sleman.
Di lokasi tersebut, situasi berubah mencekam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya itulah, dugaan tindakan asusila terjadi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu pelaku mengantar korban pulang. Namun, orang tua korban langsung merasakan kejanggalan. Mereka menemukan pakaian anaknya telah berganti, memicu kecurigaan kuat akan sesuatu yang tidak beres.
Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung mendatangi rumah EA untuk meminta penjelasan. Ketegangan meningkat ketika kabar dugaan kekerasan seksual tersebut menyebar cepat di lingkungan warga.
Dalam waktu singkat, sekitar seratus warga berkumpul di lokasi. Suasana malam itu berubah panas dan penuh emosi. Warga menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa yang dinilai mencoreng keamanan lingkungan mereka.
Dukuh setempat berinisial NC membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa EA sebenarnya sudah berada dalam pantauan warga karena perilaku kenakalan remaja.
“Seminggu sebelum kejadian, EA sudah menandatangani surat pernyataan. Tapi ternyata masalah terulang kembali,” ungkap NC.
NC juga menambahkan bahwa korban sempat dimandikan oleh terduga pelaku sebelum diantar pulang, yang semakin memperkuat dugaan terjadinya tindakan asusila.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum Berjalan
Polisi bergerak cepat mengamankan situasi yang memanas. Pada malam yang sama, kedua terduga pelaku langsung diamankan untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari warga.
Saat ini, AAF telah ditahan di Mapolresta Sleman. Sementara itu, EA yang masih berstatus pelajar diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, muncul informasi bahwa pihak kepolisian sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan tegas.
Di sisi lain, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kasus ini. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya sengaja belum merilis informasi lengkap.
“Polisi belum mengeluarkan rilis resmi karena mempertimbangkan masa depan korban dan kondisi psikologis keluarga,” jelasnya.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Sleman secara luas.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan sosial, terutama perilaku remaja, memegang peran penting dalam mencegah tindak kejahatan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, pendampingan psikologis bagi korban menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat pulih dari trauma. (ef linangkung)