
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di wilayah Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa penetapan UMK Bantul 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan upah minimum.
“Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kebijakan pengupahan secara hati-hati, rasional, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha,” ujar Abdul Halim Muslih pada Rabu, 24 Desember 2025.
Proses Penetapan UMK Bantul 2026
Penetapan UMK Bantul Tahun 2026 dilakukan melalui tahapan yang berjenjang. Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul terlebih dahulu menyusun usulan berdasarkan indikator ekonomi, kondisi ketenagakerjaan, serta dinamika sosial di daerah.
Usulan tersebut kemudian disampaikan oleh Bupati Bantul kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai rekomendasi resmi. Selanjutnya, Gubernur DIY menetapkan UMK Bantul 2026 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Keputusan gubernur tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantul.
Besaran UMK Bantul 2026
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Bantul Tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 6,2896 persen. Secara nominal, kenaikan UMK mencapai Rp148.468 dari UMK Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.360.533.
Dengan demikian, UMK Bantul Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.509.001.
Terbilang: dua juta lima ratus sembilan ribu satu rupiah.
Bupati Bantul menyatakan bahwa kenaikan UMK ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah perkembangan dan tantangan ekonomi. Pemerintah daerah menilai besaran UMK tersebut sebagai titik temu antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha di Bantul.
UMSK Bantul 2026 Tidak Ditetapkan
Selain penetapan UMK, Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2026 tidak ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dewan Pengupahan menilai bahwa penerapan UMK secara menyeluruh dinilai telah cukup mewakili kepentingan para pihak untuk tahun 2026.
Harapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan UMK Bantul 2026 yang telah ditetapkan. Pemerintah juga mengajak pelaku usaha dan pekerja untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta memperkuat Bantul sebagai wilayah yang kondusif bagi tenaga kerja dan investasi.