
TUGUJOGJA – Disdikpora DIY menelusuri aduan viral terkait dugaan siswa non-muslim kesulitan memperoleh ruang belajar agama yang layak di salah satu SMA negeri di Yogyakarta.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri aduan yang viral di media sosial mengenai dugaan siswa non-muslim kesulitan memperoleh ruang belajar agama yang layak di salah satu SMA negeri.
Penelusuran dilakukan setelah keluhan yang diunggah melalui akun Instagram @merapi_uncover memicu perhatian publik dan memunculkan diskusi mengenai pemenuhan hak pendidikan agama di sekolah negeri.
Hingga pembaruan terbaru, Disdikpora DIY masih melakukan klarifikasi karena laporan yang beredar tidak mencantumkan identitas sekolah secara rinci. Bidang Pembinaan SMA bersama Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di kabupaten dan kota diminta mengumpulkan informasi untuk memastikan fakta di lapangan.
Aduan Menyebut Siswa Harus Berpindah-pindah Ruang
Unggahan anonim yang beredar di media sosial menyebut siswa non-muslim di sekolah tersebut tidak lagi memiliki ruang tetap untuk mengikuti pelajaran agama setelah lokasi pembelajaran sebelumnya dialihkan untuk kebutuhan lain.
Pelapor mengaku pada awalnya kegiatan belajar dilakukan di perpustakaan. Namun, ketika ruangan itu digunakan penuh untuk aktivitas sekolah, siswa diminta berpindah tanpa memperoleh ruang pengganti yang permanen.
“Awalnya mereka belajar di perpustakaan, tapi karena ruangan itu mau dialokasikan penuh untuk kegiatan lain, mereka diminta pindah tanpa diberi ruangan kelas pengganti yang tetap,” tulis pengirim aduan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa lokasi pembelajaran bergantung pada ketersediaan ruang kosong setiap pekan.
“Kalau ruang kelas lain sedang penuh atau dipakai rapat atau tamu sekolah, anak-anak terpaksa harus belajar di luar ruangan atau halaman sekolah.”
Pelapor bahkan mengaku pernah terjadi perpindahan ruang secara mendadak saat proses belajar masih berlangsung.
“Kemarin bahkan sempat diminta pindah mendadak saat jam pelajaran sedang berlangsung karena ruangannya mau dipakai rapat. Komunikasi dari pihak sekolah juga terasa kurang kondusif saat meminta pindah, jadi kesannya seperti diusir, padahal anak-anak hanya ingin belajar dengan tenang.”
Unggahan tersebut turut mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut serta prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminatif.
Disdikpora DIY Terbitkan Surat Edaran
Di tengah mencuatnya aduan tersebut, Disdikpora DIY menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, ditujukan kepada seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di DIY.
Melalui surat tersebut, setiap satuan pendidikan diminta memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta menghormati hak seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, maupun kondisi sosial ekonomi.
Keterbatasan Fasilitas Tidak Boleh Mengurangi Layanan
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan mengenai penyediaan ruang belajar yang layak untuk pendidikan agama.
Disdikpora DIY menekankan bahwa keterbatasan ruang maupun fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pelayanan kepada peserta didik.
“Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Penegasan ini menjadi perhatian karena muncul hampir bersamaan dengan beredarnya aduan mengenai dugaan siswa yang harus berpindah-pindah lokasi saat mengikuti pelajaran agama.
Klarifikasi Masih Berlangsung
Muhammad Setiadi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Bidang Pembinaan SMA untuk berkoordinasi dengan seluruh Balai Dikmen di kabupaten dan kota guna menelusuri informasi yang beredar.
Menurutnya, identitas sekolah yang dimaksud dalam unggahan media sosial masih belum diketahui sehingga proses verifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Kami meminta jajaran terkait melakukan penelusuran melalui Balai Dikmen kabupaten/kota. Jika diperlukan, pengecekan juga dilakukan sampai ke tingkat satuan pendidikan agar informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan komunikasi dengan sekolah menjadi langkah penting agar tindak lanjut yang diambil sesuai kondisi sebenarnya.
“Aduan yang kami terima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud, sehingga perlu dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sekolah. Hal ini penting agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan,” katanya.
Hak Pendidikan Agama Harus Dipenuhi
Disdikpora DIY menegaskan seluruh sekolah negeri memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan yang setara kepada setiap peserta didik.
Prinsip tersebut berlaku untuk seluruh murid tanpa membedakan agama maupun latar belakang lainnya.
“Prinsipnya, seluruh murid harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik karena setiap anak memiliki hak yang setara dalam memperoleh layanan pendidikan,” tegas Setiadi.
Disdikpora DIY memastikan proses penelusuran masih berlangsung hingga saat ini. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak peserta didik di satuan pendidikan.***