
TUGUJOGJA – Misteri hilangnya pakaian dalam yang berulang kali terjadi di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, akhirnya terungkap. Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun asal Temuwuh, Dlingo, diketahui mencuri belasan pakaian dalam milik warga. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan menyebar luas di media sosial.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan hoodie gelap, helm, dan masker. Pelaku tampak keluar dari area gelap, bergerak perlahan mendekati jemuran warga, mengambil pakaian dalam yang masih tergantung, lalu meninggalkan lokasi menuju jalan kampung.
Video berdurasi singkat tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian warganet. Unggahan itu memicu beragam komentar, mulai dari kecaman terhadap tindakan pelaku hingga sorotan terhadap maraknya kejadian serupa di lingkungan permukiman.
Pencurian Berulang Setiap Malam Jumat
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kasus pencurian pakaian dalam ini telah terjadi berulang kali di wilayah Kapingan RT 02, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo.
“Karena kejadian sering terjadi dan selalu hilang pada setiap malam Jumat, para korban akhirnya berinisiatif memasang CCTV di sekitar rumah,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Upaya pemasangan kamera pengawas tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap identitas pelaku. Rekaman CCTV kemudian menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk menelusuri kejadian yang sempat meresahkan warga.
Tiga Warga Menjadi Korban
Dalam perkara ini, tercatat tiga warga menjadi korban. Mereka masing-masing berinisial RNU (25), perempuan, ibu rumah tangga; LW (39), perempuan, ibu rumah tangga; serta HP (30), laki-laki, pekerja swasta. Ketiganya merupakan warga Kapingan RT 02, Temuwuh, Dlingo.
Akibat pencurian tersebut, para korban kehilangan sejumlah pakaian dalam, dengan rincian 10 potong celana dalam perempuan, delapan potong BH, serta lima potong celana dalam pria.
“Kehilangan itu membuat para korban resah karena kejadian berlangsung berulang dan selalu terjadi pada waktu yang sama, yakni tengah malam hingga dini hari, dan anehnya setiap malam Jumat,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Kronologi Aksi Pencurian Tengah Malam
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Pelaku berinisial VL (18), seorang lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta, berangkat dari rumahnya di wilayah Terong, Dlingo, pada Jumat dini hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun dengan nomor polisi AB 3641 IB menuju sebuah angkringan di wilayah Kapingan, Temuwuh. Setelah beberapa waktu nongkrong, pelaku melanjutkan perjalanan pulang dan melintasi permukiman warga.
Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhenti di salah satu rumah warga di Dusun Kapingan. Saat melihat jemuran pakaian di luar rumah, pelaku kemudian mengambil empat potong celana dalam perempuan sebelum meninggalkan lokasi. Seluruh pergerakan tersebut terekam kamera CCTV milik korban.
Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy AB 3641 IB warna merah marun yang digunakan pelaku, empat potong celana dalam perempuan berwarna ungu, merah muda, pink, dan cokelat muda, serta rekaman CCTV dari rumah korban.
“Rekaman video tersebut menjadi bukti utama yang mengarah pada identitas pelaku,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Setelah identitas pelaku diketahui dan kasus tersebut viral, Polsek Dlingo memfasilitasi penyelesaian perkara. Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, para pihak terkait berkumpul di Mako Polsek Dlingo.
Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, para korban menyatakan memaafkan pelaku setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Kedua belah pihak saling bersalaman dan sepakat menyelesaikan masalah tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di Mako Polsek Dlingo dengan disaksikan para saksi,” pungkas Iptu Rita Hidayanto.