Membedah Kontestasi Penambang Rakyat dan Modal Besar di Lereng Merapi

Bagikan :
Penambangan pasir Merapi mempertemukan penambang lokal, alat berat, modal, izin, dan kerusakan lingkungan, simak sengkarut ekologi politik di lereng Merapi (AI // Tugu Jogja)

TUGU JOGJAย – Pasir yang dibawa aliran sungai dari Gunung Merapi telah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat di lereng gunung.

Material vulkanik tersebut diburu sebagai bahan konstruksi sekaligus membentuk ekonomi lokal yang melibatkan penambang, sopir truk, pekerja depo, hingga pedagang di sekitar kawasan pertambangan.

Akan tetapi, ketika penambang manual berhadapan dengan ekskavator, persoalannya tak lagi hanya menyangkut metode menggali pasirnya.

Perubahan teknologi ikut mengubah siapa yang mampu mengakses sumber daya, seberapa cepat material dapat dikeruk, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang menanggung konsekuensi ekologisnya.

Dan dalam perspektif ekologi politik, pertambangan pasir Merapi dapat dibaca sebagai arena perebutan akses terhadap sumber daya alam.

Penambang tradisional masih ditemukan di sejumlah aliran sungai. Berdasarkan informasi yang dihimpunย Tugujogja.id, didapati bahwa pada tahun 2023 lalu, di Sungai Boyong, Purwobinangun, Sleman warga tetap menggunakan sekop dan peralatan manual.

Warga setempat menyebut keputusan menghindari alat berat berkaitan dengan upaya menjaga sumber air serta mempertahankan manfaat ekonomi agar tetap tersebar kepada masyarakat.

Pola tradisional tersebut mempunyai sejarah panjang.

Berdasarkan kajian mengenai pertambangan Merapi yang diterbitkan pada 2021, aktivitas penambangan manual sudah berlangsung sebelum mekanisasi berkembang pada awal 1990-an.

Masyarakat biasanya bekerja dalam kelompok kecil menggunakan sekop, linggis, dan cangkul sebelum pasir yang terkumpul diangkut menggunakan truk.

Masuknya backhoe, wheel loader, dan ekskavator kemudian meningkatkan kapasitas produksi secara drastis.

Dari sisi ekonomi, mekanisasi dapat meningkatkan produktivitas. Namun teknologi juga meningkatkan kebutuhan modal.

Seseorang yang mempunyai satu sekop dapat memasuki pekerjaan penambangan manual dengan hambatan modal relatif rendah.

Model pertambangan menggunakan ekskavator membutuhkan investasi alat, bahan bakar, operator, jaringan angkutan, serta akses terhadap lokasi.

Perbedaan itulah yang menciptakan ketimpangan daya tawar. Mengacu pada penelitian UGM mengenai konflik pertambangan pasir di Kabupaten Magelang, persaingan antara penambang tradisional dengan penambang mekanis bahkan telah berkembang menjadi konflik berkepanjangan terkait akses terhadap pasir Merapi.

Kebijakan pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur pertambangan saat itu tidak serta-merta menghilangkan konflik tersebut.

Penelitian lain mengenai Serikat Buruh Slenggrong Merapi Punokawan memperlihatkan betapa kompleks persoalan legalitas bagi penambang manual.

Kelompok penambang tradisional pernah berupaya memperoleh izin resmi hingga kemudian harus mencari kerja sama dengan pihak yang mempunyai kemampuan memenuhi persyaratan perizinan

Baca juga  Kisah Mistis Ring Road Barat Jogja: Dikenal Jalur Angker hingga Ada Penumpang Gaib

Situasi tersebut menunjukkan bahwa marginalisasi penambang rakyat tidak cukup dijelaskan hanya melalui kecepatan ekskavator.

Akses terhadap modal, izin, wilayah pertambangan, jaringan distribusi, dan kebijakan pemerintah juga menentukan siapa yang dapat bertahan.

Membandingkan tambang manual dan tambang alat berat secara hitam-putih juga berisiko menyederhanakan persoalan lingkungan.

Penambangan manual tetap dapat merusak lingkungan jika dilakukan berlebihan atau pada lokasi yang tidak sesuai.

Berdasarkan penelitian UGM pada lereng selatan Gunung Merapi, aktivitas penambangan pasir dan batu di lahan tegalan atau pekarangan pernah ditemukan mempunyai tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi.

Penambangan pada alur sungai dalam penelitian yang sama berada pada kategori kerusakan sedang.

Kajian yang lebih baru memperlihatkan persoalan tersebut masih relevan. Menurut tesis Ilmu Lingkungan UGM tahun 2025 mengenai pertambangan pasir di Kali Kuning, Kecamatan Ngemplak, tingkat kerusakan fisik lingkungan berada pada kategori sedang.

Parameter yang digunakan antara lain perubahan bentuk alur sungai, erosi tebing, degradasi, serta hubungan bangunan dengan sungai.

Artinya, persoalan pokoknya bukan sekadar tangan manusia melawan mesin.

Yang menentukan adalah intensitas pengambilan, lokasi penambangan, metode pengerukan, kedalaman, tata kelola sungai, serta kemampuan lingkungan memulihkan diri.

Namun penggunaan alat berat memang memungkinkan proses ekstraksi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan metode manual.

Konsekuensinya, ketika mekanisasi berlangsung tanpa kontrol, perubahan bentang alam juga dapat terjadi lebih cepat.

Penelitian mengenai aktivitas penambangan di Sungai Gendol mencatat keberadaan metode tradisional dan metode modern menggunakan backhoe serta ekskavator.

Kajian tersebut menyoroti berbagai persoalan lingkungan yang mengikuti aktivitas ekstraksi material Merapi.

Sumber air menjadi salah satu isu paling sensitif. Masyarakat Purwobinangun yang mempertahankan pertambangan manual menyebut pengalaman masa lalu dengan alat berat sebagai alasan untuk melindungi sumber air dan menghindari kekeringan.

Pernyataan warga tersebut merupakan pengalaman komunitas dan tidak dengan sendirinya membuktikan setiap penggunaan ekskavator selalu menurunkan debit air.

Namun kehati-hatian ekologis mempunyai dasar yang cukup kuat.

Berdasarkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman, sebagian besar wilayah Sleman tersusun oleh endapan vulkanik Merapi.

Formasi tersebut membentuk Sistem Akuifer Merapi yang menjadi lapisan pembawa air penting dan membentang dari Sleman menuju Kota Yogyakarta serta Bantul.

Karena itu, perubahan besar terhadap kawasan resapan dan struktur tanah di lereng Merapi memang membutuhkan pengawasan serius.

Baca juga  Misteri Nyai Gadung Melati, Konon Penjaga Kesuburan dan Gerbang Gaib Keraton Merapi

Aktivitas pertambangan juga berinteraksi dengan fungsi sungai. Mengacu pada kajian Jurnal Manusia dan Lingkungan UGM tentang Kali Boyong, Kali Kuning, dan Kali Gendol, pemanfaatan sedimen melalui pertambangan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Pada saat bersamaan, aktivitas tersebut dapat mengganggu fungsi penyimpanan dan penyaluran air apabila tidak dikelola berdasarkan karakter ekologis sungai.

Di sinilah muncul paradoks Merapi. Material vulkanik perlu dikelola karena sedimentasi dapat memenuhi alur sungai.

Namun pengambilan material tanpa batas juga dapat menciptakan masalah baru.

Karena itu, gagasan bahwa semakin banyak pasir dikeruk maka semakin baik bagi normalisasi sungai tidak dapat diberlakukan secara otomatis.

Persoalan berikutnya berada pada ranah legalitas. Tidak tepat menyebut seluruh penambang tradisional beroperasi dengan legitimasi sosial sehingga tidak membutuhkan izin.

Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahan regulasinya, Indonesia mengenal Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Izin tersebut merupakan jalur legal bagi penduduk setempat atau koperasi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada Wilayah Pertambangan Rakyat sesuai ketentuan.

Pemegang IPR tetap mempunyai kewajiban teknis dan lingkungan. Artinya, status sebagai warga lokal maupun penggunaan peralatan sederhana tidak menggantikan kewajiban hukum.

Sebaliknya, penambangan menggunakan alat berat juga tidak otomatis berarti tambang ilegal.

Berdasarkan Naskah Akademik rancangan regulasi pertambangan DIY yang diterbitkan pada 2026, salah satu IUP Operasi Produksi untuk komoditas pasir dan batu tercatat berada di Sungai Gendol, Glagaharjo dan Kepuharjo, Cangkringan. Izin seluas sekitar 2,54 hektare itu tercatat berlaku hingga Desember 2028.

Fakta tersebut penting karena persoalan ekologi politik tidak dapat direduksi menjadi perseteruan sederhana antara penambang manual yang baik melawan penambang alat berat yang buruk.

Perdebatan yang lebih relevan menyangkut siapa mendapatkan izin, bagaimana izin diawasi, berapa besar material yang boleh diambil, bagaimana reklamasi dilakukan, serta apakah masyarakat lokal tetap mendapatkan akses ekonomi yang adil.

Persoalan tambang ilegal sendiri nyata. Pada Juli 2025, KPK bersama Pemda DIY membahas penertiban 12 titik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ilegal berskala besar yang terdeteksi di DIY.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK saat itu menyebut satu titik dapat terdiri atas puluhan bahkan ratusan aktivitas pertambangan.

Baca juga  Internet Sudah di Mana-Mana, Mengapa Warnet Gaming Jogja Masih Ada?

Sebagian pelakunya merupakan penambang berskala besar yang sudah menggunakan mesin. Berdasarkan kabar yang beredar, diketahui bahwa lokasinya tersebar di Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul.

Menariknya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam forum tersebut justru menekankan perlunya memberikan ruang kepada penambang rakyat.

Pernyataan tersebut langsung menyentuh inti ekologi politik pertambangan. Masalahnya bukan hanya berapa banyak pasir yang tersedia.

Masalahnya adalah siapa yang memperoleh hak mengubah pasir menjadi uang. Pada sisi lain Merapi, persoalan penambangan ilegal bahkan telah masuk kawasan konservasi.

Bareskrim Polri pada November 2025 menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Kabupaten Magelang.

Berdasarkan keterangan Polri, penyelidikan menemukan sekitar 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan.

Dalam pengembangan perkara, sejumlah pemilik serta pemodal tambang ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Kehutanan kemudian menyatakan tidak diperbolehkan adanya pertambangan pasir di dalam kawasan TNGM dan merencanakan pemulihan ekosistem pada lokasi terdampak.

Pemerintah juga menegaskan kawasan taman nasional mempunyai fungsi penting sebagai habitat satwa sekaligus sumber air bagi masyarakat di Jawa Tengah dan DIY.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan berskala besar memang terjadi.

Karena itu, anggapan bahwa hukum selalu tajam kepada penambang kecil tetapi otomatis tumpul di hadapan pemilik modal tidak dapat dijadikan kesimpulan umum tanpa bukti lebih spesifik.

Meski demikian, persoalan ketimpangan struktural tetap relevan. Pemilik modal mempunyai kemampuan ekonomi lebih besar untuk membeli mesin, mengurus administrasi, memobilisasi truk, membangun depo, dan masuk ke jaringan distribusi material konstruksi.

Penambang manual tidak mempunyai kapasitas yang sama. Ketika dua kelompok tersebut memperebutkan deposit pasir yang sama, kompetisinya sejak awal tidak berlangsung pada titik yang setara.

Dengan demikian, pertanyaan utama dalam pengelolaan pasir Merapi bukan apakah seluruh aktivitas penambangan harus dihentikan atau seluruh alat berat harus dilarang.

Persoalannya adalah bagaimana ekstraksi dilakukan tanpa membuat keuntungan ekonominya terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara biaya ekologisnya diwariskan kepada warga sekitar.

Dan siapa yang mengendalikan akses itulah yang pada akhirnya menentukan ke mana keuntungan mengalir dan siapa yang harus hidup bersama jejak ekologis yang ditinggalkan.***

Berita Terbaru

30 lurah terpilih hasil Pilur Serentak Bantul 2026. Bupati Halim mengajak warga menerima hasil dan menjaga persaudaraan.
Ini Nama 30 Lurah Terpilih di Pilur Bantul 2026, Bupati Abdul Halim Titip Pesan: Jangan Terpecah karena Beda Pilihan
unnamed (20)
6 Toko Camilan Murah di Jogja, Pilihan Snack Lengkap untuk Jajan atau Oleh-oleh
zoshua-colah-W_H1sClALf0-unsplash
6 Toko Buah Segar di Jogja, Ada yang Buka 24 Jam dan Jual Buah Impor
rob-lambert-9Q_pLLP_jmA-unsplash
5 Bengkel Las di Jogja, Ada yang Buka 24 Jam dan Bisa Dipanggil
Budaya Nglaju Motor Lawas Jogja
Budaya Nglaju dan Resiliensi Pengendara Motor Lawas di Yogyakarta

Pilihan Editor

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

Penyebab Lisman Puja Kesuma Meninggal

M. Lisman Puja Kesuma Meninggal Dunia, Apa Penyebab Kepergiannya?

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

maxime-bhm-icyZmdkCGZ0-unsplash

40 Event Jogja Oktober 2026, Ada Konser, Festival, Running Event hingga Seni Budaya

Kapan Kelok 23 Terakhir Dibuka

Kelok 23 Buka Sampai Kapan? Ini Jadwal Terakhir dan Aturan Melintasnya

Artikel Populer

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

Penyebab Lisman Puja Kesuma Meninggal

M. Lisman Puja Kesuma Meninggal Dunia, Apa Penyebab Kepergiannya?

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

maxime-bhm-icyZmdkCGZ0-unsplash

40 Event Jogja Oktober 2026, Ada Konser, Festival, Running Event hingga Seni Budaya

Kapan Kelok 23 Terakhir Dibuka

Kelok 23 Buka Sampai Kapan? Ini Jadwal Terakhir dan Aturan Melintasnya