TUGU JOGJAย – Penggunaan aksara Jawa ataupun Hanacaraka pada penamaan jalan sebenarnyaย memiliki dasar kebijakan yang jelas, khususnya di Yogyakarta.
Jadi, kehadiran aksara Jawa tersebut bukan sekadar pilihan desain atau ornamen untuk menghadirkan kesan tradisional.
Penggunaannya mempunyai landasan dalam kebijakan Pemerintah Daerah DIY mengenai pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, serta aksara Jawa.
Mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, ketiganya ditempatkan sebagai bagian dari kebudayaan nasional sekaligus identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yang perlu dipelihara dan dikembangkan. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dalam basis data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, kemunculan aksara Jawa di ruang publik Jogja mempunyai konteks yang lebih luas daripada sekadar estetika.
Aksara tradisional tersebut menjadi salah satu medium untuk mempertahankan identitas budaya di tengah perkembangan tata kota dan kehidupan masyarakat modern.
Adapun berdasarkan ketentuan dalam Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021, aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara daerah.
Fungsinya antara lain berkaitan dengan penulisan bahasa Jawa, ekspresi dan apresiasi seni beraksara, hingga pembentukan karakter serta peneguhan jati diri masyarakat.
Namun, kedudukan tersebut tidak berarti aksara Jawa menggantikan huruf Latin. Penjelasan regulasi itu menegaskan bahwa keberadaan aksara Jawa sebagai aksara daerah tetap berjalan tanpa menggeser posisi huruf Latin. Karena itulah, keduanya dapat ditemukan berdampingan pada berbagai penanda ruang publik di Yogyakarta.
Aturan yang lebih teknis kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara itu, merujuk publikasi resmi BPK mengenai Pergub tersebut, regulasi ini mengatur lebih rinci pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pembinaan, koordinasi, hingga penghargaan berkaitan dengan bahasa, sastra, dan aksara Jawa. Pergub itu mulai berlaku pada 11 Oktober 2023 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Dalam Pergub DIY Nomor 43 Tahun 2023, aksara Jawa didefinisikan sebagai sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi, mempunyai bentuk, sistem, serta pedoman penulisan tertentu, dan digunakan masyarakat DIY untuk berkomunikasi secara tertulis.
Ketentuan mengenai papan nama dapat ditemukan secara lebih spesifik dalam Pasal 27. Berdasarkan pasal tersebut, aksara Jawa dapat ditulis secara manual maupun digital.
Untuk bentuk manual, penggunaannya setidaknya mencakup prasasti, manuskrip, kekancingan, sertifikat atau piagam, papan nama, serta karya seni. Papan nama juga masuk dalam cakupan penggunaan aksara Jawa secara digital.
Lalu, apa hubungannya secara langsung dengan nama jalan di Jogja?
Jawabannya terdapat pada Pasal 30 Pergub DIY Nomor 43 Tahun 2023. Mengacu pada ketentuan tersebut, penggunaan aksara Jawa untuk penulisan nama mencakup sejumlah objek, mulai dari lembaga pemerintahan, sekolah, wilayah administratif, gedung, lembaga swasta, hingga jalan, sarana pariwisata, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
Artinya, penggunaan aksara Jawa pada penamaan jalan memang memiliki pijakan regulatif yang konkret. Karena itu, keberadaannya tidak tepat dipandang sebatas ornamen yang sengaja ditempelkan untuk mempercantik papan jalan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pelestarian.
Berdasarkan penjelasan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah daerah memandang perkembangan zaman dan modernisasi sebagai salah satu kondisi yang membuat bahasa, sastra, serta aksara Jawa perlu terus mendapatkan perhatian untuk dipelihara dan dikembangkan.
Regulasi tersebut menyebut perlunya langkah nyata agar warisan budaya itu tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.
Dalam aturan yang sama, pengembangan aksara Jawa dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satunya reaktualisasi.
Penjelasan Perda menerangkan reaktualisasi sebagai proses menghadirkan dan menyegarkan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam aksara Jawa dalam kehidupan masyarakat.
Menariknya, ruang penerapan yang disebut dalam penjelasan tersebut meliputi penamaan rupa bumi, ruang publik, fasilitas publik, dan berbagai sarana lain.
Dengan kata lain, membawa aksara Jawa ke ruang yang dilihat masyarakat sehari-hari memang menjadi bagian dari pendekatan pengembangan yang diatur pemerintah daerah.
Kehadiran aksara Jawa pada papan nama jalan juga membuat masyarakat maupun wisatawan terus bersinggungan secara visual dengan bentuk tulisan tradisional tersebut.
Meski demikian, hal ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk eksposur dan pembiasaan budaya, bukan berarti seseorang otomatis dapat membaca Hanacaraka hanya karena sering melihatnya.
Karena itu pula, penggunaan huruf Latin tetap mempunyai fungsi praktis. Nama jalan tetap dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat luas, termasuk pendatang dan wisatawan, sementara aksara Jawa memperlihatkan identitas budaya yang ingin dipertahankan di ruang publik.
Pada akhirnya, aksara Jawa yang terpampang pada papan nama jalan Jogja mempunyai alasan yang lebih substantif daripada sekadar mempercantik wajah kota.
Ada fungsi identitas, pelestarian, pengembangan budaya, sekaligus landasan regulasi yang secara eksplisit memasukkan jalan sebagai salah satu ruang penggunaan aksara Jawa.
Perpaduan huruf Latin dan aksara Jawa tersebut menunjukkan bagaimana warisan tradisional tetap diberi tempat dalam kehidupan kota modern tanpa menghilangkan fungsi utama papan jalan sebagai penunjuk informasi bagi masyarakat.***





