Ketentuan Terbaru Uang Lembur ASN, PPPK, dan Non-ASN Tahun 2026: Ini Besarannya Berdasarkan PMK 32/2025

Bagikan :
Ilustrasi Ketentuan Terbaru Uang Lembur ASN, PPPK, dan Non-ASN Tahun 2026/Unsplash

TUGUJOGJA – Pemerintah menetapkan besaran uang lembur terbaru untuk ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN melalui PMK 32 Tahun 2025. Berikut rincian kompensasi dan syarat yang berlaku.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menetapkan besaran uang lembur terbaru yang berlaku mulai tahun anggaran 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang resmi diberlakukan pada 20 Mei 2025.

Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Menariknya, angka-angka kompensasi tersebut tidak mengalami penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 39 Tahun 2024. Dengan kata lain, nominal yang berlaku tahun lalu tetap dipertahankan untuk tahun anggaran berikutnya.

Rincian Kompensasi Uang Lembur Berdasarkan Golongan

Dalam peraturan terbaru ini, besaran uang lembur per jam disesuaikan dengan golongan pegawai sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam
Baca juga  Kumpulan Ide Lomba dan Kegiatan 17 Agustusan yang Unik, Lucu, dan Kekinian untuk Semua Kalangan

Sedangkan untuk uang makan lembur per hari, rinciannya adalah:

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Perlu diperhatikan bahwa uang makan lembur hanya dapat diberikan apabila pegawai melakukan kerja lembur selama minimal dua jam secara berturut-turut, dan pemberian hanya dibatasi satu kali dalam sehari.

Kompensasi untuk Tenaga Non-ASN

Selain ASN dan PPPK, pemerintah juga menetapkan standar uang lembur untuk pegawai non-ASN seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti. Besarannya sebagai berikut:

  • Uang lembur per jam: Rp13.000
  • Uang makan lembur per hari: Rp30.000

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga non-ASN yang bekerja melalui sistem kontrak outsourcing dengan pihak ketiga. Hanya tenaga non-ASN yang direkrut langsung oleh instansi pemerintahan yang berhak menerima kompensasi ini.

Tambahan untuk Pegawai Honorer

Dalam dokumen yang sama, disebutkan juga bahwa pegawai honorer memiliki ketentuan kompensasi yang sedikit berbeda:

  • Uang lembur per jam: Rp20.000
  • Uang makan lembur per hari: Rp31.000

Syarat dan Ketentuan Pemberian Uang Lembur

Untuk mendapatkan uang lembur, pegawai harus menjalankan pekerjaan di luar jam kerja normal dan atas dasar perintah resmi dari pejabat yang berwenang. Pemberian uang lembur tidak berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan tanpa surat tugas resmi. Begitu pula dengan uang makan lembur, hanya akan diberikan jika pegawai memenuhi syarat lembur minimal dua jam berturut-turut dan tidak bisa diberikan lebih dari sekali dalam sehari.

Baca juga  15 Ucapan Hari Anak Nasional 2025 yang Menyentuh, Cocok untuk Caption WA, Instagram dan Facebook

Selain itu, perlu dicatat bahwa semua standar biaya yang tercantum dalam PMK ini bersifat batas tertinggi. Artinya, instansi dapat menyesuaikannya namun tidak boleh melebihi nominal yang telah ditetapkan, kecuali terdapat ketentuan khusus yang diatur lebih lanjut.

Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah

Kebijakan mengenai kompensasi lembur ini diharapkan menjadi salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap para pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN, yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal.

Pemerintah menekankan pentingnya sistem penggajian yang adil dan terstruktur agar kinerja pegawai dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan hak-hak mereka.

Namun demikian, penerapan kebijakan ini tetap harus memperhatikan syarat administratif yang ketat. Semua aktivitas lembur harus tercatat secara resmi dan dilakukan berdasarkan perintah, bukan inisiatif pribadi.

Kesimpulan

PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam penyusunan anggaran dan perhitungan kompensasi pegawai untuk tahun anggaran 2026.

Dengan tidak adanya perubahan nilai dari tahun sebelumnya, pemerintah menunjukkan konsistensinya dalam menjaga standar belanja pegawai.

Baca juga  Kronologi Kasus Kepala Sekolah Srumbung, Magelang Meninggal: Diduga Diracun "Teman Bertapa" di Kebumen

Meski demikian, perhatian terhadap hak-hak dasar seperti uang lembur tetap menjadi prioritas, terutama bagi pegawai yang menjalankan tugas ekstra di luar jam kerja.

Jika Anda seorang ASN, PPPK, atau pegawai non-ASN, pastikan Anda memahami hak dan ketentuan kompensasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan dan penerimaan uang lembur.***

Berita Terbaru

6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini
cash-7406000_1280 (1)
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Kapan? Cek Info dan Cara Cek Penerima
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?