
TUGUJOGJA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairan pada November 2025.
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, ditetapkan adanya penyesuaian gaji untuk tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Waktu Penerapan dan Mekanisme Pencairan
Kenaikan gaji ASN akan berlaku efektif mulai Oktober 2025. Meski demikian, pencairan dengan besaran baru baru akan diterima pada November 2025, sekaligus mencakup akumulasi gaji bulan Oktober dan November.
Dengan skema ini, para ASN akan menerima gaji dengan tarif lama hingga September, kemudian mendapatkan pembayaran rangkap pada bulan November sesuai tarif terbaru.
Kebijakan ini tidak hanya sebatas penyesuaian angka, tetapi juga bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya mereka yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan masyarakat.
Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan persentase kenaikan yang berbeda sesuai dengan golongan ASN:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
- Golongan III: naik sebesar 10 persen
- Golongan IV: naik tertinggi, yakni 12 persen
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yakni sistem penghargaan dan evaluasi yang akan menjadi dasar pemberian tunjangan maupun insentif tambahan. Dengan model ini, sistem penggajian diharapkan lebih profesional dan adil sesuai kontribusi pegawai.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Penyesuaian)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS yang menjadi dasar sebelum adanya kenaikan:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 โ Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 โ Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 โ Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 โ Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 โ Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 โ Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 โ Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 โ Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 โ Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 โ Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 โ Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 โ Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 โ Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 โ Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 โ Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 โ Rp 6.373.200
Gaji PPPK Tahun 2025
Selain PNS, penyesuaian juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut daftar gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 โ Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 โ Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 โ Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 โ Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 โ Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 โ Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 โ Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 โ Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 โ Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 โ Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 โ Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 โ Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 โ Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 โ Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 โ Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 โ Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 โ Rp 7.329.000
Dengan adanya penyesuaian gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat seiring dengan kesejahteraan ASN yang lebih baik.
Tidak hanya menguntungkan bagi pegawai, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada produktivitas dan profesionalisme birokrasi di berbagai sektor strategis.
***