
TUGUJOGJA – Syarat sah ibadah kurban Idul Adha lengkap dengan ketentuan pelaku, hewan, tata cara penyembelihan, dan pembagian daging kurban.
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setiap tahunnya, khususnya saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Pelaksanaan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah serta hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Secara makna, kurban merujuk pada penyembelihan hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Selain itu, pembagian daging kurban kepada masyarakat juga menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.
Namun demikian, pelaksanaan ibadah ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari sisi orang yang berkurban maupun hewan yang disembelih.
Syarat Orang yang Dapat Berkurban
Dalam syariat Islam, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban secara sah.
1. Beragama Islam
Ibadah kurban diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini karena kurban merupakan bagian dari bentuk ibadah yang berkaitan langsung dengan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
2. Memiliki Kemampuan
Kurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial. Artinya, seseorang tidak diwajibkan berkurban jika belum memiliki kecukupan harta. Bagi yang belum mampu, tidak ada keharusan untuk memaksakan diri.
Kemampuan yang dimaksud mencakup terpenuhinya kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan, serta adanya kelebihan harta untuk membeli hewan kurban.
3. Baligh dan Berakal
Seseorang yang melaksanakan kurban harus sudah mencapai usia baligh dan memiliki akal yang sehat. Anak-anak yang belum baligh tidak dibebankan kewajiban ini, meskipun kurban dapat dilakukan atas nama mereka oleh orang tua.
4. Merdeka atau Memiliki Kendali atas Harta
Dalam ketentuan fikih klasik, orang yang berkurban harus dalam kondisi merdeka atau memiliki kendali penuh atas harta yang dimilikinya. Hal ini menegaskan bahwa kurban dilakukan secara sadar dan mandiri.
Ketentuan Hewan Kurban
Selain syarat bagi pelaku kurban, hewan yang akan disembelih juga harus memenuhi standar tertentu agar ibadah menjadi sah.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
- Kambing berusia minimal 1 tahun atau domba berusia 6 bulan yang tampak seperti usia 1 tahun
- Sapi minimal berusia 2 tahun
- Unta minimal berusia 5 tahun
- Hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak kurus ekstrem
Terdapat pula keringanan terkait domba muda, sebagaimana sabda Rasulullah: “Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim).
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Dzulhijjah.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum salat, maka hendaklah ia mengulanginya.” (HR. Bukhari).
Hal ini menegaskan bahwa penyembelihan sebelum salat Idul Adha tidak dianggap sebagai ibadah kurban yang sah.
Tata Cara Penyembelihan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tata cara yang perlu diperhatikan:
- Hewan dihadapkan ke arah kiblat dan direbahkan ke sisi kiri
- Penyembelih dianjurkan menghadap kiblat
- Menggunakan pisau tajam untuk mempercepat proses penyembelihan
- Tidak memperlihatkan alat potong kepada hewan sebelum disembelih
- Disunnahkan membaca takbir saat proses penyembelihan
Selain itu, niat berkurban harus dihadirkan, meskipun pelafalannya dapat diwakilkan kepada pihak yang menyembelih.
Pembagian Daging Kurban
Distribusi daging kurban juga memiliki aturan tersendiri. Secara umum, pembagian dilakukan dalam tiga bagian:
- Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga
- Sepertiga untuk kerabat atau tetangga
- Sepertiga untuk fakir miskin
Daging kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, termasuk dijadikan upah bagi panitia penyelenggara.
Peran Lembaga dalam Penyediaan Hewan Kurban
Dalam rangka memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Balai Ternak menyediakan 4.052 ekor hewan kurban yang terdiri dari kambing, domba, dan sapi.
Adapun kisaran harga yang ditawarkan dalam program Kurban Berkah BAZNAS antara lain:
- Domba/Kambing 27-29 Kg: Rp3.000.000
- 1/7 Sapi 220-270 Kg: Rp3.000.000
- Sapi 220-270 Kg: Rp21.000.000
- Kurban Kaleng (1 ekor sapi): Rp22.400.000
- Kurban Kaleng (1/7 sapi): Rp3.200.000
Program ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban dengan lebih praktis.
Makna Ibadah Kurban
Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung nilai ketundukan, keikhlasan, dan pengorbanan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan bernilai.***