
TUGUJOGJA — Gunungan sampah masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kulon Progo. Hingga saat ini, pemerintah daerah baru mampu mengelola sekitar 43 persen dari total timbulan sampah harian. Kondisi tersebut mencerminkan tantangan besar yang menuntut keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo, Didik Wijanarko, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa ditangani secara parsial. Pemerintah daerah, menurut dia, memegang peran strategis dalam mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Selain peran aktif masyarakat, pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat capaian pengelolaan sampah di Kulon Progo baru mencapai sekitar 54,29 persen atau setara 43.882,81 ton per tahun dari total timbulan 221,46 ton per hari. Artinya, masih terdapat sekitar 45,71 persen atau 36.949,81 ton sampah per tahun yang belum tertangani secara optimal.
Data survei juga menunjukkan bahwa sampah plastik menempati posisi kedua terbanyak setelah sampah organik. Kondisi ini memperkuat urgensi pengurangan sampah plastik dari sumbernya, terutama yang berasal dari kantong plastik sekali pakai.
Pembatasan Kantong Plastik dan Upaya Perubahan Perilaku
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik pada aktivitas perkantoran serta pemanfaatan sarana dan prasarana publik. Regulasi ini diarahkan untuk menekan laju pertumbuhan sampah, khususnya plastik sekali pakai yang sulit terurai.
Didik Wijanarko menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara intensif, efektif, dan efisien, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pembatasan penggunaan kantong plastik di lingkungan perkantoran dan fasilitas publik diharapkan menjadi pemicu perubahan perilaku yang lebih luas.
“Pembatasan ini bukan sekadar larangan, tetapi ajakan untuk beralih ke kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah mendorong sosialisasi masif melalui berbagai media, mulai dari media cetak, elektronik, hingga media sosial. Edukasi juga menyasar instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, toko modern, serta pasar tradisional di seluruh wilayah Kulon Progo.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, pemerintah menyediakan regulasi, flyer, dan video edukasi yang dapat diakses masyarakat melalui tautan resmi https://taplink.cc/pembatasankantongplastik.
Melalui kebijakan yang lebih tegas dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap pengelolaan sampah dapat semakin optimal dan berkelanjutan, sekaligus menekan dampak lingkungan dari penggunaan plastik sekali pakai.