
TUGUJOGJA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo membuka layanan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk mempercepat proses pelaporan dan memastikan pelaku usaha non-Usaha Mikro Kecil (non-UMK) dapat memenuhi kewajiban tepat waktu.
Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Heriyanto, menyatakan bahwa layanan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelaporan investasi yang transparan dan akuntabel.
Layanan pendampingan berlangsung sejak 1 hingga 10 Oktober 2025, bersamaan dengan periode resmi penyampaian LKPM Triwulan III.
Fokus pada Ketepatan dan Kejelasan Proses Pelaporan
Heriyanto menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara langsung kepada pelaku usaha terkait tata cara pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Petugas DPMPTSP memberikan bimbingan teknis mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga proses verifikasi laporan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang kerap terjadi dalam proses pelaporan.
“Pendampingan ini kami berikan agar para pelaku usaha tidak mengalami kesulitan saat menyampaikan LKPM. Kami ingin memastikan seluruh perusahaan dapat melaporkan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasinya dengan benar,” ujar Heriyanto.
Ia menambahkan, LKPM memiliki peran penting dalam memberikan gambaran perkembangan investasi daerah. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat menilai realisasi komitmen penanaman modal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi investor.
Data LKPM juga menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi daerah dan penguatan iklim investasi di Kulon Progo.
DPMPTSP terus mendorong pelaku usaha untuk aktif melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala. Menurut Heriyanto, keberadaan sistem OSS yang terintegrasi membantu mempercepat proses pelaporan.
Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM juga mendukung transparansi investasi dan membantu pemerintah menyusun perencanaan pembangunan berbasis data aktual.
Sosialisasi untuk Perluas Jangkauan Informasi
Selain membuka layanan pendampingan, DPMPTSP melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, seperti media sosial dan surat resmi kepada pelaku usaha.
Upaya ini ditujukan agar seluruh perusahaan mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terlewat dari kewajiban pelaporan LKPM.
“Seluruh data investasi yang masuk akan kami himpun untuk kemudian dianalisis. Hasilnya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan promosi investasi daerah ke depan,” jelas Heriyanto.
Melalui layanan ini, DPMPTSP Kulon Progo berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan. Data investasi daerah yang tersaji diharapkan akurat, lengkap, dan terkini.
Program pendampingan LKPM menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan sistem pelaporan yang lebih tertib, Kulon Progo optimistis dapat memperkuat daya saing investasi dan membuka peluang usaha baru yang memberi manfaat bagi masyarakat.