Eksekusi Rumah Warga Sorosutan Ditunda, Drama Perjuangan Keadilan Desi Buka Babak Baru di PN Yogyakarta

Bagikan :
Aksi Solidaritas untuk Desi/Foto: Istimewa

TUGUJOGJA– Rencana eksekusi rumah milik Desi, warga Sorosutan, Kota Yogyakarta, yang semula akan berlangsung pada Kamis (23/4), akhirnya resmi ditunda.

Keputusan tersebut muncul setelah proses negosiasi yang berlangsung alot antara pihak keluarga dengan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Hari Prasetyono SH, pada Rabu (22/4).

Penundaan ini tidak hanya menjadi kabar lega bagi keluarga Desi, tetapi juga menjadi titik balik perjuangan hukum yang selama ini mereka tempuh.

Aksi Menolak Eksekusi Rumah Desi

Sejak pagi, suasana di PN Yogyakarta terlihat berbeda. Massa dari Gerakan Rakyat Bersatu Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan langsung. Mereka datang dengan tujuan menghentikan eksekusi dan membuka ruang keadilan.

Aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib tapi penuh tekanan moral. Massa menyuarakan aspirasi secara lantang, mendesak pengadilan agar menunda eksekusi demi memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur hukum yang adil. Desakan itu akhirnya membuahkan hasil.

Ketua GeBUKK, Waljito SH, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi intensif dengan pihak pengadilan menghasilkan keputusan penting. Pengadilan memutuskan untuk menangguhkan eksekusi hingga adanya putusan tingkat pertama.

Baca juga  Bank BRI Jogja 18 Agustus Buka atau Tutup? Ini Jadwal Operasional Lengkapnya

“Eksekusi yang rencananya dilakukan besok pagi tidak jadi dilaksanakan. Pengadilan memberikan penangguhan sampai ada putusan tingkat pertama. Artinya masih ada waktu sekitar lima bulan untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemenang lelang,” ujar Waljito di sela-sela aksi.

Keputusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga Desi. Penangguhan ini memberi mereka napas baru untuk memperjuangkan hak yang mereka yakini masih bisa dipertahankan.

Waljito menilai langkah pengadilan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan sekaligus pendekatan kemanusiaan.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. GeBUKK akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang. Menurutnya, penundaan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih panjang.

“Kami melihat ini sebagai ruang keadilan yang masih terbuka. Kami akan terus mengawal dan melakukan konsolidasi lanjutan,” tambahnya.

Di tengah situasi yang penuh emosi, aparat keamanan dari TNI dan Polri turut memainkan peran penting. Mereka mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

Waljito pun menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat yang menjaga stabilitas tanpa menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.

Baca juga  Manusia Silver di Jalanan Jogja: Realita Hidup yang Undang Pro dan Kontra

Kasus Desi

Sementara itu, Desi yang hadir bersama kuasa hukumnya, Chang Wendryanto SH, menunjukkan tekad kuat untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.

Pada hari yang sama, mereka kembali mendaftarkan gugatan ke PN Yogyakarta sebagai langkah strategis untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut.

“Gugatan sudah kami daftarkan hari ini. Artinya proses hukum kembali berjalan dan kami harus menunggu sekitar lima bulan hingga putusan,” kata Desi dengan nada tegas.

Kasus yang menimpa Desi bermula dari pengajuan kredit di salah satu bank perkreditan rakyat di Yogyakarta. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp450 juta, tapi hanya menerima Rp380 juta dengan jangka waktu pengembalian selama 60 bulan.

Sebagai jaminan, ia menyerahkan tanah dan bangunan rumah miliknya. Namun, perjalanan kredit tersebut tidak berjalan mulus.

Sisa utang sebesar Rp364 juta kemudian berujung pada proses lelang aset. Desi menilai proses tersebut tidak mencerminkan nilai keadilan, terutama karena harga lelang jauh di bawah nilai pasar properti miliknya.

“Rumah kami dilelang Rp480 juta, padahal nilai aset diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Baca juga  Kapan One Piece Episode 1146 Rilis? Ini Jadwal Penayangan dan Alasan Penundaannya

Perbedaan nilai yang mencolok ini menjadi salah satu alasan utama Desi dan tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ulang. Mereka menilai ada ketidakseimbangan yang merugikan pihak debitur.

Kini, dengan adanya penundaan eksekusi, harapan kembali tumbuh. Keluarga Desi memiliki waktu untuk menyusun strategi, baik melalui jalur hukum maupun negosiasi dengan pihak pemenang lelang.

Mereka berharap dapat menemukan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan. Drama perjuangan Desi mencerminkan realitas banyak masyarakat kecil ketika berhadapan dengan sistem keuangan dan hukum.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya keadilan substantif dalam setiap proses hukum. (ef linangkung)

situs toto

situs toto togel

situs togel terpercaya

klik di sini

slot online

slot gacor

situs slot resmi

link slot gacor

link slot gacor

sangkarbet resmi

sangkarbet

slot online resmi

Daftar Sangkarbet

link resmi

situs togel

toto togel

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

film pendek mijil

Film Pendek “Mijil” Angkat Kisah Tiga Pemuda Candirejo Ubah Lahan Kering Jadi Sentra Bawang Merah