
TUGUJOGJA– Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta meningkat.
Kondisi ini mendorong KAI Daop 6 untuk mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dan disiplin saat melintas di area jalur kereta api maupun perlintasan sebidang.
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa peningkatan jumlah perjalanan kereta api berpotensi menambah risiko kecelakaan jika pengguna jalan lengah atau melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya pengendara roda dua maupun roda empat, jangan meremehkan tanda, sinyal, maupun palang pintu perlintasan.
30 Perjalanan Tambahan
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengoperasikan sejumlah kereta api tambahan untuk mengakomodasi tingginya mobilitas penumpang selama libur akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa Daop 6 menjalankan 10 kereta api tambahan dengan total 20 perjalanan pulang-pergi, kemudian 6 perjalanan KA tambahan dari Daop lain, serta 4 perjalanan KRL tambahan.
“Dengan adanya pengoperasian perjalanan tambahan ini, total terdapat 30 perjalanan kereta api ekstra yang beroperasi selama periode Nataru 2025/2026. Secara keseluruhan, wilayah Daop 6 melayani 227 perjalanan KA per hari,” ujar Feni.
Ia menegaskan bahwa dibanding hari biasa yang hanya mengoperasikan 25 perjalanan KAJJ reguler, pada masa libur Nataru jumlahnya melonjak menjadi 35 perjalanan per hari. Peningkatan perjalanan ini membuat jalur kereta api menjadi jauh lebih padat.
“Karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terutama di perlintasan sebidang,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Feni menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian/
UU itu mewajibkan masyarakat untuk mendahulukan perjalanan kereta api serta menghindari segala aktivitas yang membahayakan di sekitar rel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain, berjualan, atau berfoto di area rel. Aktivitas semacam itu bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan,” tegasnya.
Sanksi bagi Pelanggar Perlintasan Sebidang
Feni juga menyoroti Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi memiliki tiga kewajiban utama saat melintas di perlintasan sebidang.
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api yang akan melintas.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu berada di rel.
Ia menegaskan bahwa tindakan menerobos palang pintu merupakan pelanggaran berat. PT KAI mengingatkan bahwa siapa pun yang menerobos palang pintu perlintasan dapat terkena sanksi sesuai UU LLAJ.
KAI Daop 6 juga mengingatkan bahwa Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar aturan perlintasan sebidang, termasuk menerobos palang pintu dan mengabaikan sinyal kereta api.
“Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Sanksi ini berlaku untuk semua pengendara, baik motor, mobil, maupun truk,” tegasnya.
Selain mematuhi rambu dan sinyal, KAI Daop 6 meminta pengendara untuk melakukan langkah-langkah antisipatif.
- Berhenti dan melihat kiri–kanan sebelum melintas.
- Membuka kaca jendela mobil untuk mendengar suara kereta.
- Mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya.
Feni menekankan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah jika semua pihak mematuhi aturan. Kereta tidak bisa mengerem mendadak sehingga keselamatan pengguna jalan sangat bergantung pada kedisiplinan.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta sepanjang tahun 2025 telah mendukung pemerintah dalam menertibkan 14 perlintasan liar.
Selain itu, pihaknya menggandeng DJKA, Dinas Perhubungan, TNI, Kepolisian, serta komunitas pecinta kereta api untuk melakukan edukasi keselamatan secara berkelanjutan.
“Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah, perkampungan, dan berbagai titik rawan kecelakaan,” tambah Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat selama masa angkutan Nataru 2025/2026.
“Kami ingin seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan rasa aman. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga keselamatan di jalur kereta api,” tutup Feni. (ef linangkung)