
TUGUJOGJA – Wilayah perbatasan Kabupaten Gunungkidul dan Jawa Tengah menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebagai salah satu kantong tenaga kerja Indonesia (TKI), kawasan ini rawan menjadi sasaran perdagangan orang serta penempatan pekerja migran non-prosedural.
Karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Teddy Riyandi mengumumkan pembentukan 10 desa binaan imigrasi di kawasan perbatasan tersebut.
Dari 16 kalurahan di Gunungkidul yang menjadi sasaran pembinaan, 10 berada di Kapanewon Semin, yaitu Bendung, Bulurejo, Candirejo, Kalitekuk, Karangsari, Kemejing, Pundungsari, Rejosari, Semin, dan Sumberejo.
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Intelijen Keimigrasian. Kami membentuk desa binaan agar masyarakat di wilayah perbatasan lebih waspada terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Teddy Riyandi saat pembukaan program, Selasa (11/11/2025).
Langkah Pencegahan Dini di Daerah Rawan TPPO
Menurut Teddy, keberadaan desa binaan imigrasi menjadi bentuk pencegahan dini terhadap potensi TPPO.
Setiap desa akan memiliki petugas pembina keimigrasian yang siap menerima laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas mencurigakan, terutama yang mengarah pada perdagangan orang.
“Tiap kalurahan nanti memiliki petugas on-call yang siap turun lapangan. Kami sadar, keterbatasan SDM membuat sistem ini harus fleksibel, tapi inilah bentuk komitmen kami agar masyarakat tidak menjadi korban. Tahun ini adalah tahap awal, tapi tahun depan kami targetkan jumlah desa binaan bertambah,” kata Teddy.
Desa Produktif Jadi Sasaran Utama Pembinaan
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, K.A. Halim, menjelaskan bahwa pemilihan wilayah Semin bukan tanpa alasan.
“Desa-desa ini dihuni masyarakat usia produktif. Sebagian besar warganya bekerja di luar daerah bahkan di luar negeri. Kondisi ini menjadi potensi sekaligus kerawanan terhadap praktik penempatan pekerja migran non-prosedural,” papar Halim.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, desa memiliki peran strategis dalam perlindungan calon pekerja migran (CPMI).
Pemerintah daerah hingga tingkat desa bertanggung jawab dalam edukasi, pengawasan, dan perlindungan sejak tahap perekrutan hingga kepulangan.
“Kami ingin masyarakat semakin paham dan berani menolak tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas. Edukasi adalah benteng pertama agar mereka tidak menjadi korban,” kata Halim.
Selain pencegahan TPPO, program ini juga memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan keimigrasian. Masyarakat diimbau aktif melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Melalui program ini, kami juga menyosialisasikan layanan seperti pembuatan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, hingga pendampingan bagi keluarga kawin campur. Kami ingin semua urusan keimigrasian bisa diakses lebih cepat dan mudah,” lanjut Halim.
Ia turut memperkenalkan Petugas Pembina Desa (Pintasan) sebagai penghubung antara pemerintah desa dan kantor imigrasi. Petugas ini bertugas membantu warga memperoleh informasi serta menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran keimigrasian.
Pembentukan 10 desa binaan di wilayah Semin disebut sebagai langkah bersejarah. Program ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara.
“Ini langkah awal yang baik. Kami ingin setiap warga desa memiliki kesadaran hukum tinggi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga desanya agar tetap aman dan tertib,” tutur Teddy Riyandi.