
TUGUJOGJA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat yang beraktivitas di jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama Ramadan.
KAI menyatakan bahwa setiap aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api
Manajemen Daop 6 Yogyakarta secara aktif mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Lalu, jangan gunakan area rel sebagai tempat berkumpul, bermain, atau menunggu waktu berbuka puasa.
KAI menilai kebiasaan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga membahayakan perjalanan kereta api dan para penumpang.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan masyarakat yang berkumpul di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” tegas Feni.
Ia menyatakan bahwa masyarakat sering mengabaikan potensi bahaya yang mengintai di sekitar rel. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan fatal apabila masyarakat berada terlalu dekat dengan jalur rel.
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
KAI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 bagi pelanggar.
KAI menilai penegakan aturan ini penting untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 6 Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Petugas KAI secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah, komunitas, dan lingkungan warga untuk memberikan edukasi tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel.
Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api wilayah Daop 6 Yogyakarta. Petugas melakukan pengawasan intensif, terutama pada waktu rawan seperti sore hari menjelang berbuka puasa.
KAI menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta mencegah potensi kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Pengawasan Jelang Angkutan Lebaran 2026
Dalam menyambut masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan pengawasan di seluruh jalur operasionalnya.
Manajemen melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan seluruh perjalanan kereta api berjalan aman dan tertib.
KAI menyadari bahwa momen Ramadan dan Lebaran meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah strategis untuk menjamin keselamatan perjalanan, baik bagi penumpang maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
Masyarakat sebaiknya segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Feni menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami berharap seluruh masyarakat menunjukkan kepedulian dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran. KAI mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” pungkasnya.
Melalui penegasan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap masyarakat semakin sadar bahwa jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas, melainkan area terbatas yang harus dijaga demi keselamatan bersama. (ef linangkung)