
TUGUJOGJA – Babak baru terungkap dalam kasus mafia tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon.
Perjuangan hukum korban yang menjadi sasaran aksi licik para pelaku akhirnya menembus Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan resmi korban pada 14 April 2025, setelah mendapati tanah miliknya yang sah secara hukum berpindah tangan melalui modus pecah bidang. Cara ini menjadi salah satu favorit jaringan mafia tanah untuk mengelabui pemilik asli dan menguasai lahan tanpa hak.
Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon yang seharusnya aman justru menjadi sasaran permainan gelap yang melibatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Pada 20 Juni 2025, publik gempar ketika penyidik mengumumkan penetapan enam tersangka yang diyakini berperan langsung dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.
Peran mereka beragam, mulai dari memalsukan dokumen, mengatur proses pemecahan bidang, hingga mengalihkan kepemilikan di balik layar.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas mafia tanah. Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025.
“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Meski enam tersangka sudah diserahkan, proses hukum belum berakhir. Satu tersangka lain masih berada pada tahap P21 dan akan segera menyusul. Polda DIY memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Kombes Pol Ihsan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beragam modus penipuan dan penggelapan tanah. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi praktik mafia tanah di lingkungan mereka.
“Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan. Hak atas tanah adalah hak yang dilindungi hukum. Kita tidak boleh memberi ruang bagi mafia tanah untuk beroperasi,” imbaunya.