
TUGUJOGJA- Liburan keluarga yang seharusnya menjadi momen melepas penat justru berubah menjadi peristiwa berdarah di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul.
Di balik aksi seorang istri di sebuah losmen, polisi menemukan fakta baru yang mengejutkan. Ternyata, aksi kekerasan itu bukan kali pertama pelaku.
Kasus yang terjadi di Losmen Dworowati, Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026), kini membuka tabir konflik rumah tangga.
Penganiayaan di Parangtritis
Polisi mengungkap, sebelum aksi penyayatan leher di Bantul terjadi, sang istri berinisial AF (25) ternyata sudah lebih dulu menyerang suaminya, Sukimin (35), menggunakan pisau di rumah mereka di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar.
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan bahwa pertikaian bermula ketika korban memergoki istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon genggam.
“Korban mengetahui tersangka melakukan komunikasi dengan seorang laki-laki melalui handphone. Korban kemudian menegur dan mengingatkan tersangka, namun berujung salah paham,” ujar Kismanto saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Ketegangan rumah tangga itu langsung berubah menjadi aksi kekerasan. Saat emosi memuncak, AF melihat pisau di dapur rumah mereka di Karanganyar. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil pisau tersebut lalu mengayunkannya ke arah suaminya.
Serangan pertama itu mengenai bagian pelipis Sukimin hingga korban harus mendapatkan enam jahitan.
Meski sempat terjadi penyerangan, konflik keduanya ternyata tidak berakhir di situ. Setelah pertikaian mereda, AF justru mengajak sang suami dan anak mereka yang masih berusia lima tahun untuk berlibur ke Pantai Parangtritis.
Pasangan tersebut kemudian berangkat dari Karanganyar menuju Bantul. Mereka menginap di Losmen Dworowati setelah menikmati suasana Pantai Parangtritis bersama anak mereka.
Menurut keterangan polisi, sebelum kembali ke losmen, AF sempat mampir berbelanja. Di situlah ia membeli pisau untuk melakukan aksi penyerangan kedua terhadap suaminya.
“Saat kembali ke losmen, tersangka mampir belanja dulu dan membeli pisau untuk melakukan tindak pidana tersebut. Jadi, korban kembali ke losmen lebih dulu, kemudian disusul oleh tersangka,” terang Kismanto.
Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, Sukimin sedang tertidur di kamar losmen. AF mendekati suaminya, memeluk korban, lalu menyampaikan permintaan maaf. Dalam suasana yang tampak tenang itu, korban tidak menaruh curiga sedikit pun.
AF tiba-tiba mengiris leher suaminya menggunakan pisau lebih dari dua kali. Serangan mendadak itu membuat korban terkejut dan langsung berusaha menyelamatkan diri.
“Korban merasa kaget sehingga membela diri. Setelah itu korban minta tolong dan warga berdatangan,” jelas Kismanto.
Jeritan korban memancing perhatian warga sekitar losmen. Warga yang berdatangan segera memberikan pertolongan dan membawa Sukimin ke Rumah Sakit Penembahan Senopati Bantul.
Akibat luka sayatan di leher, korban harus menjalani penanganan medis intensif dan mendapatkan 17 jahitan.
Penangkapan Tersangka
Sementara itu, setelah melakukan aksi penyerangan, AF melarikan diri bersama anaknya menggunakan jasa ojek. Akan tetapi, pelariannya tidak berjalan mulus.
Polisi mengungkap bahwa pengemudi ojek yang membawa pelaku mulai merasa curiga karena tidak mendapatkan tujuan yang jelas. Selama perjalanan, pelaku hanya meminta diantar berkeliling tanpa arah pasti.
“Ojeknya kebetulan bingung, disuruh mengantar ke mana-mana tidak tahu. Jadi cuma muter-muter dari situ,” ungkap Kismanto.
Kebingungan pengemudi ojek itu justru membantu polisi melacak keberadaan pelaku. Aparat akhirnya berhasil mengamankan AF di kawasan timur simpang empat Paker, Jalan Parangtritis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, mengatakan pihaknya mengamankan satu pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter dan satu kaus hitam pelaku saat aksi kekerasan.
Kini AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta,” tegas Joko Mulyono. (ef linangkung)
https://frankspizzapalace.com/menu