
TUGUJOGJA – Suasana dini hari di kawasan Jalan Palagan, Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, mendadak tegang pada Selasa, 19 Mei 2026. Seorang pemuda yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk membuat warga sekitar resah.
Kecurigaan warga akhirnya terbukti setelah polisi menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang pemuda tersebut. Pelaku diketahui berinisial LN (20), warga Kasihan, Bantul.
Ia diamankan personel patroli gabungan Unit Reskrim dan Samapta Polsek Ngaglik sekitar pukul 01.30 WIB sebelum situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius.
Warga Curiga Gerak-Gerik Pelaku
Menurut informasi kepolisian, warga awalnya melihat pelaku berkendara tidak stabil di kawasan Jalan Palagan yang masih cukup ramai dilalui pengguna jalan malam hari.
Beberapa warga yang masih berada di sekitar permukiman mulai merasa curiga karena pemuda tersebut terlihat mondar-mandir berulang kali di area jalan utama.
Situasi itu membuat warga akhirnya melapor ke petugas patroli yang sedang berkeliling di wilayah Ngaglik. Laporan langsung direspons cepat aparat kepolisian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebut warga dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan sebilah celurit terselip di bagian pinggang pelaku.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti guna mencegah kemungkinan tindak kriminal.
“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan pada bagian pinggang pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ngaglik guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Argo, Selasa siang.
Penemuan senjata tajam di tengah kondisi pelaku yang diduga mabuk sempat membuat warga sekitar khawatir.
Beberapa warga mengaku lega setelah polisi membawa pelaku dari lokasi kejadian karena takut situasi berkembang menjadi aksi kekerasan jalanan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan:
- Sebilah celurit
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Hingga Selasa malam, LN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ngaglik.
Polisi masih mendalami motif dan tujuan pelaku membawa senjata tajam saat berada di kawasan Jalan Palagan pada dini hari.
Kepolisian menduga pelaku melanggar Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.
Kasus ini kembali menjadi perhatian aparat terkait maraknya kepemilikan senjata tajam di ruang publik yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan masyarakat.
Warga Diminta Aktif Melapor
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tidak membawa maupun menyimpan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan senjata tajam di tempat umum juga dinilai dapat memicu aksi kekerasan dan membahayakan keselamatan warga.
Polisi juga meminta masyarakat tetap aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, aksi premanisme, atau orang membawa senjata tajam di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini, respons cepat warga dan patroli kepolisian dinilai menjadi faktor penting yang membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas lebih besar di wilayah Sleman.
Hingga dini hari tadi, situasi di kawasan Jalan Palagan dilaporkan kembali kondusif setelah pelaku diamankan petugas.