
TUGUJOGJA – Banyak orang yang tinggal atau berencana bekerja di Yogyakarta tentu penasaran dengan besaran gaji minimum di provinsi ini.
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) memang sudah akrab di telinga, meskipun kini istilah yang digunakan secara resmi adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lalu, berapa sebenarnya UMR atau UMK Yogyakarta tahun 2025? Dan bagaimana perbandingannya dengan tahun sebelumnya? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan keputusan resmi pemerintah provinsi.
Pengertian UMR, UMP, dan UMK: Apa Bedanya?
Sebelum masuk ke angka nominal, penting untuk memahami istilah yang sering menimbulkan kebingungan: UMR, UMP, dan UMK.
UMR merupakan istilah lama yang digunakan untuk menyebut upah terendah yang berlaku di suatu daerah. Kini, pemerintah menggantinya dengan dua kategori, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi (UMP): berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): berlaku khusus di masing-masing kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut.
Penetapan UMP dan UMK didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas masyarakat. Karena itu, besarannya dapat berbeda di setiap daerah dan biasanya ditinjau ulang setiap tahun.
Dasar Penetapan UMR Jogja 2025
Penetapan gaji minimum di Yogyakarta tahun 2025 merujuk pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur besaran UMK untuk lima wilayah administratif di DIY, yaitu Kota Yogyakarta serta empat kabupaten: Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Daftar Lengkap UMR (UMK) DIY Tahun 2025
Dari hasil keputusan gubernur tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan UMR tertinggi di DIY, sedangkan Kabupaten Gunungkidul memiliki UMR terendah. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
Dengan demikian, perbedaan upah minimum di setiap wilayah Yogyakarta menunjukkan adanya penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh wilayah di DIY. Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DIY, UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.
Penetapan UMP ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, serta pengusaha. Menariknya, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, UMP DIY tahun 2024 berada di angka Rp 2.125.897,62, sehingga terdapat selisih kenaikan sekitar Rp 138.183,33.
Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terus berubah setiap tahunnya.
Perbandingan UMR Jogja Tahun 2024 dan 2025
Kenaikan tidak hanya terjadi pada UMP, tetapi juga terlihat jelas pada setiap kabupaten/kota di DIY. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, semua wilayah mengalami kenaikan rata-rata 6,5% dari tahun sebelumnya. Berikut perbandingan lengkapnya:
| Wilayah | UMR 2024 | UMR 2025 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Gunungkidul | Rp 2.188.041,00 | Rp 2.330.263,67 | Rp 142.222,67 |
| Kabupaten Kulon Progo | Rp 2.207.737,95 | Rp 2.351.239,85 | Rp 143.501,90 |
| Kabupaten Bantul | Rp 2.216.463,00 | Rp 2.360.533,00 | Rp 144.070,00 |
| Kabupaten Sleman | Rp 2.315.976,39 | Rp 2.466.514,86 | Rp 150.538,47 |
| Kota Yogyakarta | Rp 2.492.997,00 | Rp 2.655.041,81 | Rp 162.044,81 |
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa Kota Yogyakarta selalu menjadi daerah dengan upah tertinggi di DIY, disusul oleh Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Proyeksi dan Usulan UMP DIY Tahun 2026
Menariknya, menjelang tahun 2026, mulai muncul sejumlah usulan kenaikan UMP DIY di rentang Rp 3,6 juta hingga Rp 4 juta. Namun, angka ini masih bersifat wacana karena keputusan resminya tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan biasanya akan melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja sebelum menetapkan angka final.
Dari data yang ada, dapat disimpulkan bahwa gaji UMR Yogyakarta tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 6,5% di semua kabupaten dan kota.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan upah tertinggi Rp 2.655.041,81, sedangkan Kabupaten Gunungkidul memiliki upah terendah Rp 2.330.263,67.
Sementara itu, UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.125.897,62.
Dengan tren kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin meningkat dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang.
***