
TUGUJOGJA – Gaji ke-13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, di luar gaji bulanan reguler.
Gaji ini biasanya diberikan sekali dalam setahun, dan waktunya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah (sekitar Juni atau Juli).
Tujuan pemerintah memberikan pencairan gaji ke 13 PNS di bulan Juni atau Juli yaitu untuk membantu biaya pendidikan anak yang biasanya berkisar di bulan itu.
Pada tahun 2025 ini gaji ke 13 PNS kembali akan dicairkan di bulan Juni 2025 yakni sekitar minggu depan atau satu minggu lagi.
Namun, pencairan dapat mundur tidak sesuai jadwal apabila ada kendala administratif. Informasi update mengenai mundurnya pencairan akan diberitahukan selanjutnya oleh dinas terkait.
Yang Berhak Menerima Gaji Ke 13 PNS
Setidaknya ada 9,4 juta penerima gaji ke 13 ini yakni meliputi
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Pensiunan PNS
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Hakim dan pejabat negara lainnya
-
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pejabat setingkat eselon I-IV
Untuk PNS atau ASN aktif maka gaji ke 13 cair ke rekening penggajian masing-masing pegawai melalui sistem pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan untuk pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan dana akan langsung ditransfer ke rekening pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni.
Gaji ke 13 PNS Bukan Bonus
Belum lama ini PT Taspen (Persero) telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, pada 20 Mei 2025.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya sebenarnya apa itu gaji ke 13 yang diterima oleh PNS atau ASN karena dalam 1 tahun hanya terdapat 12 bulan.
Lalu, apakah gaji ke 13 ini merupakan bonus untuk kinerja PNS? Jawabannya adalah bukan. Gaji ke 13 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk pegawai negeri sipil.
Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli pensiunan dengan memberikan dukungan finansial sehingga para pensiunan PNS tetap dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup.
Besaran gaji ke 13 PNS tergantung pada beberapa ketentuan penting berikut ini:
- Besaran Gaji ke-13: Nominal gaji ke-13 akan didasarkan pada jumlah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Ini berarti besaran yang diterima akan mencerminkan komponen penghasilan rutin di bulan sebelumnya.
- Komponen Gaji ke-13: Gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen penting, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Semua komponen ini akan diakumulasikan untuk menentukan total gaji ke-13.
- Tanpa Potongan Tambahan: Gaji ke-13 ini akan dicairkan tanpa dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun lainnya, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar penerima dapat menikmati jumlah gaji ke-13 secara maksimal.
- Pembayaran Otomatis: Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis. Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan, perubahan data, verifikasi data, maupun autentikasi ulang. Ini adalah upaya untuk memudahkan para pensiunan dan memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa birokrasi yang rumit.
Informasi pencairan tentang gaji ke 13 PNS ini masih diikuti oleh para PNS dan juga pensiunan yang mengharapkan dukungan finansial pemerintah untuk menunjang kebutuhan hidup dan juga pendidikan anak-anak.***