
TUGU JOGJA – Sebanyak 139 siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melalui jalur afirmasi.
Keputusan mendadak ini menimbulkan polemik dan memicu protes dari para orang tua yang merasa tidak pernah menginput data afirmasi, namun sistem secara otomatis mencatat anak mereka sebagai peserta jalur afirmasi.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa anaknya dicoret dari jalur afirmasi meskipun ia tidak pernah merasa mendaftar sebagai penerima manfaat.
“Saya tidak memasukkan data apapun. Saya tidak memiliki data surat tidak mampu. Tapi setelah daftar dan mencetak data, saya muncul sebagai afirmasi,” jelasnya pada Kamis (3/7/2025).
Wali murid tersebut bahkan sempat mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin, 30 Juni 2025, untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Pihak dinas menyampaikan bahwa data afirmasi diperoleh dari Dinas Sosial dan bukan hasil input pribadi.
“Saya jelaskan, kok saya seperti ini? Saya salah input data atau apa? Lalu dijawab, ‘Tidak Ibu, ini sistem’. Saya tidak memasukkan apa-apa. Akhirnya dijelaskan bahwa afirmasi ada dua jalur, saya masuk lewat data dari Dinas Sosial, yaitu program Indonesia Pintar,” terangnya.
Namun, hanya dua hari kemudian, anaknya didiskualifikasi dari sistem tanpa pemberitahuan jelas. Ia merasa dirugikan karena tidak menyiapkan opsi lain, seperti mendaftar ke sekolah swasta.
“Saya ditekan untuk mundur, tapi saya tidak mau. Saya bukan pelaku manipulasi data, saya korban sistem. Saya ingin memperbaiki nama saya karena sudah diginiin (disebut) curang. Saya akan terus maju,” tegasnya.
Sistem Dinilai Bermasalah, Orang Tua Minta Evaluasi
Protes juga datang dari sejumlah orang tua siswa lainnya. Mereka menyatakan bahwa sistem jalur afirmasi SPMB 2025 belum siap dan memiliki kelemahan serius dalam hal akurasi data. Selain itu, mereka menyesalkan adanya tudingan publik terhadap siswa dan orang tua sebagai pelaku kecurangan.
“Kami mewakili orang tua berharap dinas sosial dan dinas pendidikan lebih hati-hati dalam menyiapkan sistem. Ini data sensitif, menyangkut masa depan anak,” ujar seorang perwakilan wali murid.
Mereka juga mengkritik pernyataan yang menyebut adanya “139 afirmasi bodong” karena dianggap tidak berdasarkan bukti yang sah dan merugikan reputasi keluarga.
“Kalau mau membuat pernyataan, gunakan data. Jangan asal menuduh. Kami tidak pernah memanipulasi data. Kami hanya menerima sistem yang otomatis menempatkan kami sebagai afirmasi,” tambahnya.
Penjelasan Resmi Disdikpora DIY
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perubahan status afirmasi berasal dari pembaruan data penerima bantuan oleh Dinas Sosial.
Per 27 Maret 2025, data yang digunakan masih menyertakan 139 siswa tersebut sebagai penerima manfaat. Namun setelah dilakukan pemutakhiran pada 29 Mei 2025, nama-nama itu tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Dari 139 siswa, 88 sudah melengkapi dokumen persyaratan,” ujar Suhirman.
Suhirman menyatakan bahwa 88 siswa telah melengkapi dokumen afirmasi dan tetap berhak mengikuti jalur tersebut.
Sementara 51 siswa lainnya belum memenuhi dokumen pendukung namun tetap mengajukan keberatan untuk dipertimbangkan kembali.
Hasil audiensi yang dilakukan bersama orang tua dan pemangku kepentingan memutuskan bahwa 51 siswa tersebut tetap diterima di sekolah negeri, namun bukan melalui jalur afirmasi, melainkan jalur khusus.
“Yang jelas ini bukan jalur afirmasi, sehingga nanti mungkin kita cari nama bersama,” jelas Suhirman.
Ia menambahkan bahwa Disdikpora DIY telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan guna menyusun solusi jangka pendek agar seluruh siswa terdampak tetap mendapatkan akses ke pendidikan formal tanpa hambatan administratif.
DPRD DIY: Ini Pelajaran Bersama
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyebut kasus ini sebagai masalah kasuistik yang dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh instansi terkait. Ia mengakui bahwa kurangnya koordinasi antara dinas menyebabkan kerancuan dalam sistem afirmasi tahun ini.
“Menurut saya ini kesalahan kita semua. Konsolidasi antar-OPD seperti Dinsos dan Disdik harus dilakukan lebih awal. Saya mohon maaf,” katanya.
Ia menegaskan perlunya sistem yang lebih akurat, akuntabel, dan transparan untuk mencegah kekacauan serupa pada masa mendatang. Koordinasi dan sinkronisasi data lintas instansi harus diperkuat agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kesalahan administratif.
Kisruh ini menandai pentingnya evaluasi total terhadap sistem SPMB, terutama pada jalur afirmasi yang melibatkan data dari berbagai instansi.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pembaruan sistem serta penguatan regulasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di tahun-tahun mendatang. Masa depan pendidikan anak tidak boleh dipertaruhkan oleh ketidaktepatan sistem digital dan lemahnya koordinasi antarlembaga.***