TUGUJOGJA – Gunungkidul kembali diguncang kabar memilukan dari sektor peternakan. Belasan sapi dan kambing mati akibat serangan penyakit menular, membuat peternak mengalami kerugian besar.
Namun, di tengah situasi tersebut, secercah harapan hadir ketika Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyalurkan kompensasi senilai Rp41 juta kepada 14 peternak yang terdampak.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menegaskan bahwa kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah.
Ia menuturkan bahwa bantuan ini tidak hanya berupa ganti rugi, tetapi juga bukti nyata kehadiran negara ketika warganya menghadapi kesulitan.
“Total ada 14 peternak yang menerima kompensasi. Ternak yang mati tercatat 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing. Mereka tersebar di beberapa kapanewon seperti Patuk, Girisubo, Wonosari, dan wilayah lainnya. Penyakit penyebab kematian beragam, mulai dari antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), hingga parasit darah,” ujar Wibawanti, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kompensasi Berdasar Payung Hukum Perbup
DPKH menyalurkan bantuan ini berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular. Aturan tersebut memperjelas prosedur sekaligus melindungi hak peternak.
Selain itu, Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 juga menetapkan jenis penyakit yang berhak mendapat kompensasi. Dari tujuh penyakit menular yang diatur, semuanya berpotensi mematikan.
Penyakit tersebut antara lain Antraks, PMK, LSD, Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis, serta Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
“Semua penyakit itu berlaku untuk sapi. Sedangkan untuk kambing dan domba, hanya berlaku untuk Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis,” jelas Wibawanti.
Nominal bantuan yang diterima tiap peternak berbeda-beda, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jumlah ternak yang mati dan jenis penyakit yang menyerang.
“Dana itu langsung masuk ke rekening peternak. Jadi, bantuan ini benar-benar mereka terima tanpa dipotong pihak manapun,” tegasnya.
Sumber dana kompensasi berasal dari Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD. Proses pencairannya melalui alur resmi, mulai dari pengajuan oleh peternak ke DPKH, verifikasi dokumen, hingga pengesahan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) sebelum disetujui Bupati.
Untuk menerima kompensasi, peternak wajib melengkapi dokumen, seperti surat keterangan kepemilikan ternak, hasil laboratorium resmi penyebab kematian, dan dokumentasi penguburan ternak sesuai standar operasional.
“Kami minta setiap peternak segera melapor jika ternaknya mati dengan ciri penyakit menular. Kalau persyaratan tidak lengkap, kompensasi tidak bisa kami cairkan. Jadi, laporan cepat akan sangat membantu,” imbau Wibawanti.
Ia menambahkan bahwa bantuan kali ini merupakan penyaluran tahap kedua. Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, DPKH sudah menyalurkan kompensasi pertama kepada peternak yang melapor lebih awal.
“Peternak yang menerima dana kali ini adalah mereka yang mengajukan pada periode Mei sampai Juli lalu,” tambahnya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar ganti rugi, tetapi langkah strategis untuk menumbuhkan rasa aman dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan ternak.
“Aturan ini bukan untuk memberi iming-iming uang. Saya yakin, tidak ada peternak yang ingin menerima kompensasi karena ternaknya mati. Mereka tentu lebih berharap sapi atau kambingnya sehat. Tapi aturan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah adanya praktik jual beli hewan sakit atau mati,” ujar Endah.