
TUGUJOGJA — Sebanyak 24 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap di Kabupaten Gunungkidul sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat kepolisian karena peredaran narkotika mulai menyasar kelompok usia muda, termasuk pelajar.
Di tengah berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, ancaman narkoba masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Polres Gunungkidul kini memperkuat langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
Pelajar Jadi Sasaran Pencegahan Utama
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan generasi muda saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Selain pengaruh lingkungan sosial dan perkembangan teknologi, para pelajar juga berhadapan dengan ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang.
“Mari bersatu melawan berbagai ancaman sosial yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” kata Endah, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini karena dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.
Pemerintah daerah menilai kelompok remaja menjadi salah satu sasaran yang paling rentan karena berada pada fase usia dengan rasa ingin tahu yang tinggi.
Pil Sapi Jadi Perhatian Khusus
Salah satu fenomena yang kini mendapat perhatian serius adalah peredaran obat berbahaya yang dikenal masyarakat dengan istilah “pil sapi”.
Menurut Endah, penyalahgunaan obat tersebut menimbulkan dampak yang sangat berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan perilaku akibat efek halusinasi.
“Obat berbahaya dan terlarang peredarannya luar biasa. Kita bersama dengan kepolisian berupaya untuk melakukan pencegahannya. Efek yang ditimbulkan ternyata berbahaya sekali yaitu menyebabkan halusinasi dan menurunkan produktivitas dan kualitas hidup penggunanya,” ujarnya.
Pemerintah terus mengingatkan pelajar agar menjauhi segala bentuk narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Jangan sampai mendekati barang seperti ini. Pelajar harus memiliki keberanian dan ketegasan untuk menolak narkoba, pergaulan bebas, maupun aktivitas lain yang berpotensi merugikan diri sendiri,” tegas Endah.
Ancaman Sosial Tak Hanya Narkoba
Pemkab Gunungkidul menilai narkotika bukan satu-satunya persoalan yang mengancam generasi muda.
Fenomena klitih, bullying, tawuran, radikalisme, kekerasan seksual, hingga pernikahan dini juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hingga Mei 2026, tercatat 53 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi di Gunungkidul. Kasus tersebut meliputi pelecehan seksual hingga eksploitasi terhadap korban.
“Kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan seluruh pihak,” ujar Endah.
Data Permasalahan Sosial yang Menjadi Perhatian Pemkab
| Jenis Kasus | Kondisi Hingga Mei 2026 |
|---|---|
| Narkoba | 24 kasus terungkap |
| Kekerasan seksual perempuan dan anak | 53 kasus tercatat |
| Pernikahan dini | Masih ditemukan di sejumlah wilayah |
| Bullying dan tawuran | Menjadi perhatian pemerintah |
| Radikalisme | Masuk agenda pencegahan |
Pernikahan Dini Ikut Jadi Sorotan
Pemerintah daerah juga menyoroti masih terjadinya pernikahan usia dini di sejumlah wilayah Gunungkidul.
Menurut Endah, banyak kasus bermula dari pergaulan bebas yang tidak terkendali sehingga pasangan muda memutuskan menikah tanpa kesiapan ekonomi maupun mental.
“Edukasi untuk upaya pencegahan pernikahan dini juga perlu dilakukan. Mengingatkan bahaya pernikahan usia dini yang kerap berawal dari pergaulan bebas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa satu bentuk kenakalan remaja dapat memicu dampak sosial yang panjang, mulai dari kemiskinan hingga risiko stunting pada anak.
Mayoritas Pelaku Berusia Produktif
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Larso mengungkapkan hasil pemetaan menunjukkan mayoritas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba berasal dari kelompok usia produktif, terutama usia 20-an tahun.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperkuat strategi pencegahan melalui pendekatan edukatif.
Polres Gunungkidul secara rutin menggelar sosialisasi di sekolah tingkat SMP hingga SMA dan SMK.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Kapolsek, hingga Bhabinkamtibmas yang memanfaatkan momentum upacara bendera untuk menyampaikan pesan bahaya narkoba kepada siswa.
“Untuk sosialisasi sudah beberapa kali kami lakukan di sekolah-sekolah, baik SMP maupun SMA/SMK. Kapolsek dan Bhabinkamtibmas jajaran juga ikut membantu saat menjadi inspektur upacara,” ujar AKP Larso.
Kolaborasi Lintas Instansi Diperkuat
Upaya pencegahan narkoba di Gunungkidul tidak hanya dilakukan kepolisian.
Satresnarkoba Polres Gunungkidul menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora), serta berbagai instansi lainnya dalam program edukasi terpadu.
Sepanjang 2026 hingga April, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak empat kali dengan materi mengenai bahaya narkoba, modus peredaran, jenis obat berbahaya, hingga tren penyalahgunaan zat adiktif yang mulai muncul di wilayah Gunungkidul.
Dengan 24 kasus narkoba yang sudah terungkap dalam lima bulan pertama tahun ini, upaya pencegahan dinilai menjadi langkah paling penting untuk menekan munculnya korban baru sekaligus menjaga masa depan generasi muda Gunungkidul.