
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menciduk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg yang dioplos ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kapolda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan, praktik ilegal ini terungkap dalam penggerebekan di sebuah lokasi tersembunyi, Jumat (12/4/2025).
“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” ujar Kombes Pol Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY.
Investigasi mengungkap bahwa aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024.
AKBP Haris Munandar Hasyim dari Ditreskrimsus menambahkan, pelaku menggunakan kompresor dan water heater sebagai alat bantu untuk mentransfer isi tabung.
“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater,” jelasnya.
Dari tiap 150 tabung subsidi, mereka memproduksi hingga 30 tabung 12 kg per hari, meraup keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 114 tabung 3 kg serta sejumlah tabung non-subsidi yang sudah terisi ulang. Para tersangka kini dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, melalui Area Manager Communication & CSR Taufik Kurniawan, mengapresiasi langkah tegas aparat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” ujarnya.
Untuk memastikan pasokan LPG tetap lancar, Pertamina mengalihkan distribusi ke 11 pangkalan terdekat di wilayah Nanggulan dan memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap agen dan mitra.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Taufik.