
TUGU JOGJA – Admin sekaligus humas Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap polisi di Bali pada Senin (1/9/2025). Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan aktivis gerakan mahasiswa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Syahdan sebagai tersangka atas dugaan perusakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
“(Tersangka) ketiga SH. Itu adalah akun admin dari IG namanya @GM [Gejayan Memanggil],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade menjelaskan, Syahdan diduga melakukan kolaborasi dengan sejumlah admin akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan aksi yang berujung kerusuhan.
“Perannya juga melakukan collab akun IG untuk ajakan pengerusakan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Syahdan. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sejarah Gejayan Memanggil
Nama Gejayan Memanggil pertama kali muncul pada 23 September 2019, ketika ribuan mahasiswa Yogyakarta turun ke jalan menolak sejumlah kebijakan pemerintah. Lokasi Gejayan sendiri memiliki nilai historis, lantaran menjadi saksi perlawanan mahasiswa terhadap rezim Orde Baru pada 1998.
Jalan Gejayan yang kini dikenal sebagai Jalan Affandi, menghubungkan berbagai kampus besar di Yogyakarta, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Sanata Dharma, hingga Universitas Atma Jaya. Lokasi strategis ini menjadikannya simbol perlawanan sekaligus titik kumpul berbagai mahasiswa dan elemen masyarakat.
Deretan Aksi Gejayan Memanggil
Sejak pertama kali digelar pada 2019, aksi Gejayan Memanggil telah berlangsung dalam beberapa momentum penting. Aksi perdana pada 23 September 2019 menandai kebangkitan gerakan mahasiswa Yogyakarta. Saat itu, ribuan massa mendesak pemerintah membatalkan revisi UU KPK, menunda pengesahan RKUHP, serta segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Aksi tersebut menjadi sorotan nasional karena menggugah solidaritas mahasiswa di berbagai daerah.
Setahun berselang, pada 8 Oktober 2020, Gejayan Memanggil kembali menggelora. Kali ini, massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Gelombang demonstrasi serupa juga terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Pada 2021, bentuk perlawanan mengalami perubahan. Alih-alih turun ke jalan, para aktivis memilih mengekspresikan kritik lewat mural di ruang-ruang publik. Mural tersebut berisi pesan-pesan protes terhadap pemerintah sekaligus sindiran terhadap aparat yang kerap menghapus karya seni bernuansa kritik. Cara ini menunjukkan bahwa perlawanan bisa hadir dalam medium yang berbeda, namun tetap lantang menyuarakan aspirasi.
Terbaru, pada 12 Februari 2024, aksi kembali digelar di pertigaan Gejayan, Kabupaten Sleman. Ribuan mahasiswa dengan jaket almamater melakukan long march dari Bundaran UGM sejauh tiga kilometer menuju titik aksi. Massa mengkritisi pemerintahan Joko Widodo sekaligus menguliti rekam jejak tiga pasangan capres-cawapres yang bersaing di Pemilu 2024. Momen ini menunjukkan bahwa Gejayan Memanggil masih menjadi wadah konsolidasi bagi mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap situasi politik nasional.
Penangkapan Syahdan Husein menandai babak baru dalam dinamika pergerakan mahasiswa di Yogyakarta. Di satu sisi, masyarakat menganggap Gejayan Memanggil sebagai simbol perlawanan rakyat, sementara di sisi lain, polisi menilai aktivitas admin media sosial di balik gerakan tersebut dapat memicu tindakan melanggar hukum.