
TUGUJOGJA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi catatan serius.
Zaenur menyebut kasus tersebut mempertegas tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan ketika aparat bersenjata ditempatkan pada lembaga sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok mereka.
“Peristiwa ini semakin membuktikan penempatan TNI dan Polri di luar struktur sangat kontraproduktif. Mereka merupakan aparat koersif yang memiliki kewenangan besar.
Ketika ditempatkan di lembaga lain, masyarakat cenderung takut, fungsi pengawasan menjadi lemah, sehingga potensi abuse of power sangat tinggi,” kata Zaenur, Jumat (3/7/2026).
Dasar Hukum Penugasan di Luar Struktur
Zaenur menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di luar struktur sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan permintaan kementerian/lembaga.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi prajurit TNI. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak memberikan dasar hukum bagi penempatan prajurit aktif di Badan Gizi Nasional.
“Sesuai UU TNI, prajurit tidak boleh ditempatkan di BGN. Penugasan TNI hanya diperbolehkan pada kementerian tertentu seperti Kementerian Pertahanan maupun kementerian yang membidangi politik dan keamanan. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, bagaimana mereka menjalankan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Zaenur menilai keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam pelaksanaan program MBG tidak sesuai dengan tugas pokok institusi dan mengarah pada militerisasi layanan publik.
Menurutnya, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya dilakukan oleh pihak profesional independen untuk menghindari konflik kepentingan.
Desakan Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas
Di sisi lain, Pukat UGM mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dan meminta penyidikan dikembangkan ke seluruh pihak terlibat.
“Ungkap semua nama yang sebelumnya telah diungkap Sony Sanjaya. Jangan berhenti pada nama-nama yang sekarang sudah menjadi tersangka. Kejaksaan sudah kepalang tanggung, sehingga harus didukung sampai tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi politik maupun terlibat dalam praktik jual beli titik,” ujarnya.
Zaenur juga mendesak Kejagung membentuk tim penyidik koneksitas karena perkara ini diduga melibatkan unsur sipil dan militer, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mestinya dibentuk tim koneksitas yang melibatkan penyidik kejaksaan dan TNI. Penuntut umum maupun hakim juga harus menggunakan mekanisme koneksitas. Persidangan tetap dilaksanakan di pengadilan negeri karena pihak yang paling banyak dirugikan adalah masyarakat sipil,” katanya.
Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Pukat UGM meminta aparat penegak hukum memperluas penyelidikan terhadap seluruh SPPG guna mengusut praktik jual beli titik tanpa pandang bulu.
Pemerintah juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis agar anggarannya diprioritaskan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan angka stunting tinggi.
“Program MBG harus dievaluasi total. Kalau tujuannya menurunkan stunting, seharusnya difokuskan di daerah 3T atau wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Program ini menimbulkan beban fiskal yang sangat besar sehingga perlu dihitung dan mengevaluasi ulang sebelum dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG.
Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan perwira TNI aktif, Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).