Bupati Sleman Ultimatum Penggunaan Nama ‘Kaliurang’ pada Anggur Merah Kaliurang Dihapus

Bagikan :
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat juma pers terkait polemik nama Anggur Merah Kaliurang yang ditolak warga. foto: nun/tugujogja

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengeluarkan ultimatum tegas terkait penggunaan nama “Kaliurang” sebagai merek dagang minuman beralkohol. Ia menuntut agar nama tersebut segera dicabut dari produk anggur merah bermerek “Anggur Merah Kaliurang” yang belakangan ramai menuai protes masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sleman merasa sangat dirugikan secara citra dan menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan nama kawasan wisata ikonik itu untuk produk beralkohol.

“Berkaitan dengan nama Kaliurang, kami pemerintah amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” tegas Bupati Harda pada Senin (21/4/2025).

Ia menyatakan bahwa penggunaan nama Kaliurang dalam konteks tersebut tidak tepat karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata, wilayah pendidikan, dan permukiman masyarakat Sleman.

Bupati bahkan telah melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut, PT Perindustrian Bapak Djenggot, agar segera mengganti nama produk. 

“Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang,” katanya.

Menurutnya, label tersebut tidak hanya merugikan Pemkab Sleman, tapi juga mencoreng citra masyarakat lokal. 

Baca juga  Ribuan Jip Wisata Merapi Ludes Disewa Selama Libur Lebaran 2025

“Betul-betul ini amat sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman, image jadi tidak baik bagi kami,” lanjutnya.

Pemerintah Sleman telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk menyatakan keberatan resmi. Bahkan, Bupati meminta proses verifikasi merek dihentikan, dan berharap Kanwil Kemenkumham DIY dapat memberikan arahan hukum sebagai dasar penerbitan regulasi daerah terkait larangan serupa di masa mendatang.

“Intinya akan ada peraturan daerah berkaitan dengan itu karena masalah ini sangat sensitif. Kami perlu bantuan dari Kementerian Hukum HAM untuk memberikan arahan, petunjuk-petunjuk sehingga nanti peraturan yang kami terbitkan betul bisa bermanfaat untuk siapapun,” ujar Harda.

Pemerintah Sleman kini juga sedang menelusuri apakah produk tersebut telah beredar di wilayah mereka. 

“Saya sudah minta teman-teman aparat untuk cek beredar nggak di Sleman,” ujar Harda, sembari menekankan bahwa penarikan produk harus dilakukan secepat mungkin.

Sementara itu, pihak Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) juga telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menjelaskan bahwa keresahan warga sudah mencuat sejak awal Ramadan, namun baru belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

Baca juga  Tekan Peredaran Miras, Polres Bantul Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

“Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras. Tetapi ini justru tempat kami dipakai untuk merek minuman keras sehingga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat keberatan tentang hal itu,” ucap Farchan.

Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, juga membenarkan bahwa surat keberatan telah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham DIY, mengingat Kaliurang adalah nama padukuhan resmi di Kabupaten Sleman. Ia memastikan bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum disetujui.

“Tadi Pak Bupati sudah menyampaikan apabila nanti merek itu mendaftarkan lewat Kementerian hukum HAM, kita memohon bantuan Kepala Kanwil Kemenkum Ham untuk menolak permohonan ini,” ujarnya.

kawi898

kawi898

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

jacktoto

jacktoto

situs toto

jacktoto

link slot

link slot

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025