
TUGUJOGJA – Ditlantas Polda DIY memperbarui lokasi kamera ETLE di Yogyakarta tahun 2026. Simak daftar 7 titik ETLE terbaru serta lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali memperbarui daftar lokasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga tahun 2026, sedikitnya terdapat tujuh titik kamera ETLE statis yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Pembaruan lokasi ETLE ini merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
Selain kamera ETLE statis, Ditlantas Polda DIY juga mengoperasikan perangkat ETLE portabel yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan. Sementara itu, Polresta Yogyakarta turut memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kota Yogyakarta.
Daftar 7 Titik Kamera ETLE di DIY Tahun 2026
Berdasarkan informasi terbaru dari Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi kamera ETLE statis yang saat ini beroperasi:
| No | Lokasi |
|---|---|
| 1 | Jalan JogjaโWonosari (Simpang Empat Ketandan) |
| 2 | Jalan Parangtritis (Simpang Empat Druwo) |
| 3 | Jalan Wates (Tambak) |
| 4 | Jalan RE Martadinata (Simpang Empat Ngabean) |
| 5 | Jalan JogjaโSolo (Depan RSI) |
| 6 | Jalan JogjaโBantul (Klangon) |
| 7 | Jalan Gamping KM 5 |
Selain kamera permanen tersebut, Ditlantas Polda DIY juga mengoperasikan ETLE portabel yang saat ini ditempatkan di:
- Jalan Ring Road Utara (depan PJR Maguwo).
Adapun untuk wilayah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta mengoperasikan kamera ETLE di tiga lokasi berikut:
- Jalan Kyai Mojo.
- Jalan Kusumanegara.
- Jalan HOS Cokroaminoto.
Lima Pelanggaran yang Dipantau Kamera ETLE
Kamera ETLE bekerja secara otomatis dengan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Data yang terekam kemudian diproses sebagai dasar penindakan tilang elektronik.
Lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan meliputi:
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melanggar marka jalan.
- Menerobos lampu lalu lintas berwarna merah.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai menjadi faktor yang sering memicu kecelakaan lalu lintas, baik di kawasan perkotaan maupun pada jalur antarkabupaten.
Pengendara Diimbau Lebih Tertib
Dengan semakin luasnya jangkauan pengawasan ETLE, masyarakat diminta lebih disiplin saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi tilang elektronik, tetapi juga membantu menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan.
Di sejumlah persimpangan yang telah dipasang kamera ETLE, pengawasan dilakukan selama 24 jam. Sistem akan merekam pelanggaran secara otomatis tanpa harus menunggu keberadaan petugas di lokasi.
Karena itu, pengendara diimbau selalu memastikan kelengkapan berkendara, mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm maupun sabuk pengaman, serta tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Cara Mengecek Status ETLE
Masyarakat dapat mengecek status kendaraan maupun melakukan konfirmasi atas dugaan pelanggaran melalui situs resmi ETLE Polri.
Layanan tersebut dapat diakses secara daring sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor kepolisian untuk mengetahui status kendaraannya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ETLE di wilayah DIY, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp Ditlantas Polda DIY di 0822 2445 9751 atau melalui akun Instagram resmi @gakkum.ditlantaspoldadiy.***