
TUGUJOGJA – ย JCW mempertanyakan penghentian pendataan SPPG bermasalah dalam Program MBG oleh Kejaksaan Agung. Organisasi antikorupsi itu mendesak KPK mengambil alih penyidikan demi menjaga independensi penegakan hukum.
Jogja Corruption Watch (JCW) mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menghentikan pendataan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian tersebut dinilai memunculkan tanda tanya, mengingat pendataan sebelumnya dilakukan untuk memetakan berbagai persoalan di lapangan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan program.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai perubahan kebijakan dalam waktu singkat patut mendapat perhatian publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik penghentian pendataan yang sebelumnya telah diperintahkan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
“Kami melihat ada hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Perubahan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan karena pendataan merupakan bagian penting untuk memetakan dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya.
Pendataan SPPG Dihentikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat bernomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan penyimpangan dalam program MBG, termasuk untuk mengidentifikasi keberadaan SPPG yang diduga bermasalah maupun indikasi adanya dapur SPPG fiktif.
Namun, pada 10 Juli 2026, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman.
Melalui surat tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pendataan SPPG di wilayah masing-masing. Dalam surat itu disebutkan penghentian dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan.
JCW Soroti Dugaan Skema Sistematis
Baharuddin mengatakan penghentian pendataan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi Program MBG.
JCW juga menilai keputusan tersebut perlu diawasi secara serius karena muncul di tengah penanganan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Organisasi antikorupsi itu menduga terdapat kemungkinan adanya konflik kepentingan yang perlu diantisipasi, termasuk dugaan keterkaitan antara perkara dugaan korupsi Program MBG dengan perkara lain yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya, Baharuddin menyampaikan dugaan adanya kemungkinan skenario yang mengarah pada praktik barter kepentingan hukum. Dugaan tersebut merupakan pandangan JCW dan belum menjadi fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Atas dasar itu, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Baharuddin, langkah tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan kewenangan kepada KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
Ia menilai mekanisme tersebut diperlukan apabila terdapat potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.
“Pengawasan yang independen menjadi penting agar proses hukum berjalan objektif dan kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Transparansi Dinilai Penting
JCW menegaskan Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
Menurut Baharuddin, penghentian pendataan SPPG justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari Kejaksaan Agung.
Karena itu, JCW berharap Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi mengenai alasan substantif penghentian pendataan tersebut.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Program MBG tetap berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***