
TUGUJOGJA – Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak pada 8-21 Juni 2026. Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan dan upaya mengelabui ETLE menjadi sasaran utama penindakan polisi.
Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Selama Dua Pekan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, kepolisian menempatkan penegakan hukum berbasis digital sebagai prioritas utama melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital dalam penegakan aturan lalu lintas. Karena itu, berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menghambat kinerja kamera ETLE akan menjadi fokus utama pengawasan dan penindakan.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa seluruh jajaran diminta memaksimalkan dukungan terhadap sistem penegakan hukum elektronik selama operasi berlangsung.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Target Utama
Salah satu sasaran utama Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Menurut Korlantas Polri, masih ditemukan sejumlah pengendara yang melakukan berbagai cara untuk menghindari identifikasi oleh kamera ETLE. Praktik tersebut dinilai menghambat proses pembacaan data kendaraan secara akurat oleh sistem elektronik.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:
- Pelat nomor kendaraan dilepas.
- Kendaraan tidak memasang pelat nomor.
- Pelat nomor ditutup sebagian.
- Pelat nomor dimodifikasi.
- Pelat nomor disamarkan menggunakan cat tertentu.
- Pelat nomor ditutupi stiker atau benda lain yang mengganggu pembacaan kamera.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi perhatian khusus karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem ETLE.
Pengendara Melawan Arus Tetap Ditindak Langsung
Selain memaksimalkan penggunaan ETLE, Korlantas Polri juga tetap melakukan penindakan secara konvensional terhadap sejumlah pelanggaran yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi prioritas adalah aksi melawan arus. Pelanggaran ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Menurut Aries, pelanggaran semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan sistem elektronik sehingga petugas tetap akan melakukan tindakan langsung saat menemukan pelanggaran di lokasi.
Penindakan konvensional tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Operasi Patuh berlangsung.
Mayoritas Penindakan Menggunakan ETLE
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri telah menetapkan komposisi metode penindakan yang akan digunakan selama operasi berlangsung.
Sebagian besar pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE sebagai bentuk penguatan penegakan hukum berbasis teknologi. Adapun pembagian pola penindakannya terdiri dari:
- 60 persen melalui ETLE.
- 30 persen melalui tilang konvensional.
- 10 persen melalui teguran simpatik.
Aries menjelaskan bahwa teguran simpatik tetap akan diberikan dalam kondisi tertentu apabila pendekatan humanis dianggap lebih efektif dibandingkan tindakan represif.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.
Setiap Daerah Dapat Menyesuaikan Pola Operasi
Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan menggunakan konsep operasi mandiri kewilayahan. Dengan pola tersebut, setiap daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan strategi pelaksanaan berdasarkan tingkat kerawanan serta karakteristik pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.
Melalui pendekatan tersebut, penanganan pelanggaran diharapkan dapat lebih efektif karena mempertimbangkan kondisi lapangan yang berbeda-beda di setiap daerah.
Selain fokus pada penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Korlantas Polri mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas” dalam pelaksanaan operasi tahun ini.
Dengan berlangsungnya operasi selama dua pekan tersebut, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan kendaraan serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE maupun penindakan langsung oleh petugas di lapangan.***