TUGUJOGJA – Daftar UMK DIY 2026 lengkap dari Kota Yogyakarta hingga Gunungkidul. Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dengan upah minimum Rp2.827.593.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 telah ditetapkan. Dari 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni mencapai Rp2.827.593 per bulan.
UMK Kota Yogyakarta 2026 naik 6,5 persen atau bertambah Rp172.555 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.655.041. Besaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. Ketentuan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Daftar UMK DIY 2026
Jika diurutkan dari nominal tertinggi, berikut daftar UMK kabupaten/kota di DIY tahun 2026:
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Yogyakarta | Rp2.827.593 | 6,5% |
| 2 | Sleman | Rp2.624.387 | 6,4% |
| 3 | Bantul | Rp2.509.001 | 6,29% |
| 4 | Kulon Progo | Rp2.504.520 | 6,52% |
| 5 | Gunungkidul | Rp2.468.378 | 5,93% |
Dari daftar tersebut, selisih UMK antara Kota Yogyakarta dan Gunungkidul mencapai Rp359.215 per bulan.
Kota Yogyakarta juga menjadi satu-satunya wilayah di DIY yang UMK 2026-nya menembus angka Rp2,8 juta. Kabupaten Sleman berada di posisi kedua dengan Rp2.624.387.
Kota Yogyakarta Naik 6,5 Persen
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.827.593 setelah melalui tahapan penghitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Dalam proses penghitungan, pemerintah menggunakan sejumlah variabel, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa (ฮฑ). Untuk Kota Yogyakarta, nilai alfa yang disepakati melalui Dewan Pengupahan mencapai 0,78.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut kenaikan UMK memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja, sekaligus menjadi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemberi kerja.
Sleman hingga Gunungkidul
Setelah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman memiliki UMK 2026 sebesar Rp2.624.387. Nominal tersebut meningkat 6,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikutnya ada Kabupaten Bantul dengan UMK Rp2.509.001 atau naik 6,29 persen.
Kabupaten Kulon Progo memiliki UMK Rp2.504.520. Meski nominalnya berada di bawah Bantul, persentase kenaikannya tercatat 6,52 persen.
Adapun Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan UMK paling rendah di DIY pada 2026, yakni Rp2.468.378. Persentase kenaikannya mencapai 5,93 persen.
Dengan demikian, seluruh kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan UMK pada 2026.
UMK Bukan Patokan untuk Semua Pekerja
Penetapan UMK perlu dibedakan dengan rata-rata upah yang diterima pekerja. UMK merupakan batas upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan dalam ketentuan Kota Yogyakarta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya menyebut rata-rata penerimaan upah pekerja di wilayah tersebut pada 2025 telah berada di atas Rp3 juta per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian pekerja menerima upah di atas nominal UMK yang ditetapkan.
Bagi pencari kerja maupun pekerja yang ingin mengetahui standar upah minimum di DIY, daftar UMK 2026 tersebut dapat menjadi salah satu acuan untuk melihat perbedaan nominal antarwilayah.***





