
TUGUJOGJA — Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial BS (34) alias Budeng di kediamannya, wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Jumat malam (17/04/2026).
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika golongan IV.
Operasi penangkapan dilakukan petugas pada pukul 20.00 WIB setelah melakukan pemantauan intensif di lokasi kejadian sejak siang hari.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di hunian milik pelaku.
Saat petugas mendatangi lokasi, BS ditemukan sedang berada di dalam kamar dalam kondisi tertidur.
Proses pengamanan berjalan tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di area pribadi pelaku guna mencari barang bukti terkait laporan tersebut.
Penemuan Barang Bukti dan Prosedur Penyelidikan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah tas selempang berwarna hitam di dalam kamar.
Di dalamnya, petugas menyita delapan butir pil penenang jenis Alprazolam.
Perangkat obat tersebut merupakan kategori psikotropika yang peredarannya diawasi ketat dan hanya dapat diakses melalui resep dokter.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul.
Penyelidikan kini difokuskan pada upaya pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
”Kami masih melakukan penyidikan, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya.
BS terancam dijerat dengan undang-undang tentang psikotropika atas kepemilikan obat tanpa izin resmi.
Pengawasan Lingkungan dan Imbauan Kamtibmas
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat terlarang di area pemukiman.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat berbahaya dapat terjadi di lingkungan domestik yang sebelumnya dianggap kondusif.
Polres Bantul mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penindakan dapat segera dilakukan.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sebagai langkah paling efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman narkotika dan psikotropika.
”Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Iptu Rita.
Kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di wilayah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.