
TUGUJOGJA – Bagaimana sejarah Hari Palang Merah Indonesia (PMI)? Setiap tanggal 17 September, bangsa Indonesia memperingati Hari PMI.
Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga momentum untuk mengenang perjalanan panjang organisasi kemanusiaan yang telah hadir sejak awal kemerdekaan.
PMI memiliki peran vital dalam berbagai aspek, mulai dari penanggulangan bencana, layanan kesehatan masyarakat, hingga penyediaan darah bagi pasien di seluruh penjuru negeri. Selama delapan dekade berdiri, PMI terus konsisten menjalankan misi kemanusiaan tanpa memandang latar belakang agama, etnis, maupun pandangan politik.
Jejak Awal Kegiatan Kepalangmerahan di Indonesia
Sejarah PMI tidak bisa dilepaskan dari era sebelum Indonesia merdeka. Pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial Belanda membentuk organisasi bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), cabang dari Palang Merah Belanda. NERKAI aktif dalam bidang kemanusiaan hingga masa pendudukan Jepang.
Keinginan untuk mendirikan Palang Merah asli milik bangsa Indonesia sudah muncul sejak awal abad ke-20. Pada tahun 1932, dua tokoh kedokteran, Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan, mengusulkan pembentukan organisasi ini.
Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapatkan restu dari pemerintah kolonial maupun otoritas Jepang. Harapan itu pun tertunda hingga Indonesia meraih kemerdekaannya.
Momentum besar terjadi setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Presiden Soekarno segera memerintahkan pembentukan organisasi kemanusiaan nasional.
Tepat sebulan kemudian, pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia resmi berdiri dengan Dr Bahder Djohan sebagai ketua pertama di bawah arahan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Pada masa awal, fokus utama PMI adalah membantu korban Perang Kemerdekaan serta mendukung pemulangan tawanan perang dari pihak Sekutu maupun Jepang. Tanggal berdirinya PMI inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Palang Merah Indonesia.
Pengakuan Internasional dan Integrasi Global
Hubungan erat PMI dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sudah terjalin sejak masa pendudukan Jepang tahun 1942. ICRC mendukung PMI melalui penyediaan obat-obatan dan pelatihan relawan.
Ketika Indonesia telah merdeka, pemerintah Belanda akhirnya membubarkan NERKAI pada 16 Januari 1950 dan menyerahkan seluruh asetnya kepada PMI. Pengakuan resmi dari dunia internasional datang pada 15 Juni 1950, ketika ICRC menetapkan PMI sebagai perhimpunan nasional sah.
Tidak lama berselang, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Sejak saat itu, PMI menjadi bagian dari jaringan kemanusiaan global dengan lebih dari 190 negara anggota.
Landasan Hukum dan Kedudukan PMI
Kedudukan PMI semakin kokoh setelah pemerintah Indonesia menerbitkan berbagai aturan hukum. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 menegaskan peran PMI dalam memberikan pertolongan kepada korban bencana maupun perang.
Status tersebut semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang menekankan bahwa semua kegiatan PMI wajib dilakukan tanpa diskriminasi.
Dengan dasar hukum ini, PMI berhak dan berkewajiban untuk menjalankan misi kemanusiaan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tugas dan Fungsi PMI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018, berikut adalah sejumlah tugas penting PMI:
- Memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban perang, konflik bersenjata, maupun kerusuhan.
- Menyelenggarakan layanan darah secara aman dan sesuai ketentuan hukum.
- Mengembangkan jaringan relawan sebagai tulang punggung setiap aksi kemanusiaan.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kepalangmerahan serta kesiapsiagaan bencana.
- Menyebarkan prinsip-prinsip Palang Merah, termasuk netralitas, kemandirian, dan kesukarelaan.
- Membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Menyediakan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Menjalankan mandat kemanusiaan lain sesuai instruksi pemerintah dan aturan hukum yang berlaku.
Menghargai Peran Relawan PMI
Hari PMI juga menjadi kesempatan untuk memberikan penghormatan kepada para relawan yang berada di garis depan setiap kali bencana melanda. Dengan dedikasi tanpa pamrih, mereka telah menyelamatkan banyak nyawa dan memberikan harapan baru bagi masyarakat terdampak krisis.
Beberapa ungkapan inspiratif yang bisa dibagikan pada peringatan Hari PMI, misalnya:
“Hari ini, kita beri hormat pada para relawan yang menjadi garda depan dalam situasi krisis.”
“Dengan cinta dan keberanian, PMI telah menyelamatkan banyak nyawa.”
“Selamat Hari Palang Merah Indonesia! Terima kasih atas setiap aksi kemanusiaan yang ditorehkan.”
Informasi Layanan Darah PMI di Daerah Istimewa Yogyakarta
Bagi masyarakat yang membutuhkan donor darah atau layanan darurat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut nomor penting PMI yang bisa dihubungi:
UDD PMI Kota Yogyakarta: 0274 372176 / 0857 4155 0000
UDD PMI Kabupaten Bantul: 0274 2810022 / 0898 9279 111
UDD PMI Kabupaten Sleman: 0274 869909 / 0851 9854 4959
UDD PMI Kabupaten Kulon Progo: 0274 773244 / 0821 3340 3011
UDD PMI Kabupaten Gunungkidul: 0274 394500 / 0811 3584 111
Selama 80 tahun perjalanan, Palang Merah Indonesia telah menjadi simbol solidaritas dan kepedulian bangsa. Peringatan setiap 17 September adalah pengingat bahwa misi kemanusiaan tidak pernah berhenti.
Dengan dukungan masyarakat, PMI akan terus hadir sebagai penolong pertama dalam bencana, penyedia darah bagi yang membutuhkan, serta mitra pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.
***