
TUGUJOGJA – Jajaran Kodim 0730/Gunungkidul membongkar dugaan penipuan yang mengatasnamakan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di beberapa kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku diduga mendatangi pemerintah kalurahan dengan dalih menjalankan proyek pemerintah, lalu meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gunungkidul.
Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan, mengatakan modus tersebut muncul di Kalurahan Mertelu (Kapanewon Gedangsari), serta Kalurahan Jerukwudel, Tileng, Balong, Jepitu, dan Karangawen (Kapanewon Girisubo).
Menurut Alfian, pelaku menggunakan pola yang sama. Mereka mendatangi pemerintah kalurahan dengan mengaku mendapat mandat membangun Koperasi Desa Merah Putih, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Modusnya hampir sama, ada oknum yang mendatangi kalurahan untuk pembangunan KDMP dengan meminta sejumlah uang. Aksi dilakukan dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juni 2026,” kata Alfian saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Pelaku Minta Dana Berdalih Pematangan Lahan
Hasil penelusuran Kodim mengungkap ada dua orang yang mengaku memperoleh penugasan dari PT Agrinas untuk membangun 34 Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul. Salah satu lokasi yang didatangi adalah Kalurahan Mertelu.
Di kalurahan tersebut, pelaku meminta dana Rp2 juta untuk pemasangan plakat sebagai penanda lokasi pembangunan koperasi yang diklaim sebagai program pemerintah pusat.
Pelaku juga meminta dana Rp80 juta dengan dalih untuk proses pematangan lahan sebelum pembangunan dimulai.
Permintaan serupa terjadi di Kalurahan Karangawen.
Di lokasi ini, pelaku meminta dana Rp30 juta untuk pematangan lahan. Sementara biaya pemasangan plakat sebesar Rp2 juta diminta kepada seluruh kalurahan yang didatangi.
Meski pelaku berupaya meyakinkan pemerintah kalurahan, Alfian memastikan tidak ada kalurahan yang menjadi korban. Para lurah berkoordinasi dengan Babinsa setelah merasa curiga terhadap permintaan dana tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Agrinas. Untuk pembangunan koperasi itu sepenuhnya menjadi tugas Kodim sehingga tidak ada permintaan dana seperti yang disampaikan oknum tersebut,” tegasnya.
Tujuh Orang Diperiksa Polisi
Kodim selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Aparat juga telah mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Pada Selasa (30/6/2026), petugas mengamankan tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas pengukuran lahan di wilayah Kapanewon Girisubo.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ketujuh orang itu bukan pelaku utama. Mereka diduga turut menjadi korban dalam perkara ini.
“Tujuh orang ini terdiri dari enam pekerja dan seorang kontraktor,” ujar Tri.
Penyelidikan sementara mengungkap kasus bermula ketika seorang kontraktor dikenalkan kepada dua orang berinisial SA dan KS di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya menawarkan proyek pembangunan 34 Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kontraktor tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp60 juta, masing-masing Rp15 juta kepada SA dan Rp45 juta kepada KS. Setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan ternyata tidak memiliki dasar penugasan resmi.
“Karena ini masuk dugaan tindak pidana penipuan, kami sarankan untuk membuat laporan di wilayah hukum yang sesuai dengan lokasi kejadian transaksi,” katanya.
Satreskrim Polres Gunungkidul masih mendalami perkara ini.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada SA dan KS untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penipuan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan,” ujar Tri.
Aparat mengimbau pemerintah kalurahan dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan program pemerintah.
Setiap informasi mengenai proyek pembangunan diharapkan diverifikasi terlebih dahulu kepada instansi berwenang guna menghindari praktik penipuan.