
TUGUJOGJA – Aturan MyPertamina 2026 membatasi pembelian BBM subsidi 50 liter per hari, lengkap dengan syarat kendaraan, daftar mobil, dan cara daftar QR Code.
Pemerintah resmi memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai April 2026. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite maksimal 50 liter per kendaraan per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengendalikan konsumsi energi sekaligus menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Untuk mendukung implementasinya, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat verifikasi saat melakukan transaksi di SPBU. Setiap pembelian BBM subsidi kini harus menggunakan barcode atau QR Code yang terhubung dengan data kendaraan dan identitas pengguna.
Peran MyPertamina dalam Distribusi BBM
Aplikasi MyPertamina menjadi elemen penting dalam sistem distribusi BBM subsidi. Platform ini berfungsi sebagai alat digital untuk mendata dan memverifikasi pengguna yang berhak menerima subsidi.
Dengan sistem ini, seluruh transaksi BBM tercatat secara real time. Hal ini memungkinkan pemerintah memantau konsumsi BBM secara lebih transparan dan akurat.
Tanpa QR Code resmi dari MyPertamina, kendaraan tidak dapat melakukan pengisian BBM subsidi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran agar tetap bisa mengakses layanan tersebut di SPBU.
Pembatasan 50 Liter dan Implementasi B50
Pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari menjadi langkah konkret dalam mengendalikan konsumsi BBM berbasis fosil. Aturan ini berlaku secara luas, namun terdapat pengecualian bagi kendaraan umum demi menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan B50 pada 1 Juli 2026, yaitu penggunaan campuran bahan bakar nabati dalam BBM. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.
Efisiensi tersebut diperkirakan dapat menghemat subsidi biodiesel hingga Rp 48 triliun, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan negara.
Kriteria Kendaraan Penerima BBM Subsidi
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah melalui BPH Migas menetapkan wacana pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc diprioritaskan sebagai penerima BBM subsidi. Sebaliknya, kendaraan dengan mesin di atas batas tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite dan harus beralih ke BBM non-subsidi.
Pemilik kendaraan yang masuk dalam kategori penerima wajib mendaftarkan kendaraannya melalui MyPertamina agar memperoleh QR Code resmi sebagai alat transaksi.
Daftar Mobil yang Masih Bisa Menggunakan Pertalite
Sejumlah kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan mengisi Pertalite, antara lain:
- Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc
- Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc
- Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc
- Wuling & Nissan: Formo S 1.206 cc, Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc
- Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
- Merek lainnya: DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, VW Polo 1.197 cc, VW T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, Audi Q3 1.395 cc
Kendaraan tersebut tetap harus terdaftar dan memiliki QR Code untuk bisa mengakses BBM subsidi.
Aturan Distribusi Solar Bersubsidi
Selain Pertalite, pemerintah juga mengatur distribusi Solar bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pengguna yang berhak meliputi sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, serta layanan umum seperti rumah sakit dan panti asuhan.
Setiap sektor diwajibkan memiliki dokumen rekomendasi dari instansi terkait sebagai syarat penggunaan BBM subsidi.
Cara Daftar MyPertamina
Pendaftaran MyPertamina dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:
- Akses situs resmi subsiditepat.mypertamina.id atau unduh aplikasi MyPertamina
- Buat akun menggunakan NIK sesuai KTP
- Unggah dokumen seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan
- Isi data kendaraan secara lengkap
- Tunggu proses verifikasi
- Unduh QR Code setelah disetujui
QR Code ini menjadi syarat utama untuk melakukan transaksi BBM subsidi di SPBU.
Transformasi SPBU dan Digitalisasi Layanan
Untuk mendukung kebijakan ini, Pertamina juga melakukan pembaruan layanan melalui program Retail Makeover di 1.791 SPBU di seluruh Indonesia. Pembaruan mencakup fasilitas fisik hingga peningkatan kualitas layanan dengan standar 3S, yaitu senyum, salam, dan sapa.
Selain itu, sistem pembayaran non-tunai juga diperluas melalui QRIS, kartu debit, dan kartu kredit. Pengguna bahkan dapat mengisi saldo MyPertamina melalui e-voucher yang tersedia di jaringan ritel seperti Indomaret.
Dampak Kebijakan terhadap Konsumen
Dengan adanya pembatasan ini, kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang tidak lagi berhak menggunakan Pertalite akan mengalami peningkatan biaya operasional. Hal ini berpotensi memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kendaraan, khususnya pada pasar mobil bekas.
Sebaliknya, kendaraan dengan mesin kecil diprediksi semakin diminati karena tetap dapat mengakses BBM bersubsidi.
Penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi melalui MyPertamina menjadi langkah strategis dalam mengelola energi nasional secara lebih efisien. Dengan sistem digital dan pembatasan yang jelas, pemerintah berharap distribusi subsidi dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.***