
TUGUJOGJA – Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik beserta syarat dokumen, alur pencairan, dan ketentuan klaim sebagian maupun penuh.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang dapat dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seiring berkembangnya layanan digital, proses klaim kini dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), portal Lapak Asik, maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pemilihan metode klaim disesuaikan dengan besaran saldo JHT yang dimiliki peserta. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pengajuan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO. Sementara peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta perlu mengajukan klaim melalui portal Lapak Asik sebelum melanjutkan proses verifikasi.
Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta juga perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan JHT secara penuh setelah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sejumlah dokumen asli perlu dipersiapkan.
Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan dengan nama pemilik rekening yang sesuai dengan identitas pada KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan.
Dalam proses verifikasi, paklaring pada umumnya tidak lagi menjadi persyaratan wajib.
Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berstatus nonaktif dapat mengajukan klaim menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama.
- Tekan menu Klaim JHT.
- Pastikan seluruh data pribadi telah sesuai. Jika terdapat perubahan data, lakukan pembaruan terlebih dahulu.
- Pastikan seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan yang ditandai dengan tiga centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim, misalnya karena mengundurkan diri atau PHK.
- Lakukan swafoto atau foto selfie sesuai petunjuk aplikasi sekaligus proses verifikasi wajah.
- Lengkapi data NPWP apabila diperlukan.
- Masukkan nomor rekening yang masih aktif.
- Setelah seluruh data dikonfirmasi, sistem akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan diproses untuk pencairan.
Apabila proses verifikasi selesai dan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Prosedur Klaim Melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta perlu mengajukan klaim melalui portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan pengajuannya meliputi:
- Mengakses portal resmi Lapak Asik.
- Memilih menu Pengajuan Klaim.
- Mengisi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Setelah proses pengajuan selesai, peserta akan memperoleh jadwal wawancara dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Informasi jadwal tersebut dikirimkan melalui WhatsApp maupun email.
Wawancara dapat dilakukan secara daring melalui video call sesuai jadwal yang diberikan. Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat diarahkan untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan selesai dan pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
Klaim Sebagian JHT bagi Peserta Aktif
Selain pencairan penuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas klaim sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, meskipun belum memasuki usia 56 tahun.
Besaran dana yang dapat dicairkan meliputi:
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan perumahan.
Skema ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian dana JHT sesuai ketentuan tanpa harus menunggu usia pensiun.
Pilih Jalur Klaim Sesuai Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa alternatif layanan agar proses pencairan JHT dapat dilakukan sesuai kebutuhan peserta.
Aplikasi JMO menjadi pilihan bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta karena seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel. Sementara itu, peserta dengan saldo lebih besar dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik yang dilengkapi tahapan verifikasi secara daring sebelum dana dicairkan.
Bagi peserta yang membutuhkan layanan secara langsung, pengajuan klaim juga tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai prosedur yang berlaku.***