
TUGUJOGJA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign. Simak syarat, ketentuan, dan cara klaim JHT hingga 30 persen saldo berikut ini.
Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata dapat dicairkan tanpa harus mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, pencairan tersebut tidak berlaku untuk seluruh saldo yang dimiliki peserta. BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan pencairan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.
Program ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun maupun kepemilikan rumah tanpa harus kehilangan status pekerjaan mereka.
Peserta Aktif Bisa Cairkan Sebagian Saldo JHT
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta yang masih bekerja memiliki kesempatan untuk mengakses sebagian dana JHT yang telah terkumpul selama masa kepesertaan.
Besaran saldo yang dapat dicairkan terdiri dari dua kategori. Pertama, pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT yang diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun. Kedua, pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan uang muka atau kepemilikan rumah.
Namun, fasilitas tersebut tidak bisa dinikmati oleh seluruh peserta. Ada syarat masa kepesertaan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Pencairan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun,” kata Erfan kepada Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).
Syarat Klaim JHT 10 Persen untuk Persiapan Pensiun
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT untuk kebutuhan persiapan pensiun wajib memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebagai bagian dari proses pengajuan klaim, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum dana dapat dicairkan.
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Selain pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun, peserta aktif juga dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT yang dimiliki untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Sama seperti program sebelumnya, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku tabungan bank mitra untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah
- NPWP jika ada
Peserta juga perlu memahami bahwa pencairan sebagian saldo JHT berpotensi dikenakan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak antar klaim melebihi dua tahun.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital untuk mempermudah peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
1. Melalui Lapak Asik
Peserta dapat melakukan pengajuan secara daring melalui layanan Lapak Asik dengan langkah berikut:
- Mengakses laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru tampak depan
- Memastikan format dokumen berupa JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB
- Menekan tombol “Simpan” untuk mengirim pengajuan
- Menunggu jadwal wawancara daring yang dikirim melalui email terdaftar
- Mengikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas
- Menunggu proses pencairan dana ke rekening peserta
Setelah pengajuan selesai, peserta juga dapat memantau perkembangan status klaim melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melalui Aplikasi JMO
Untuk peserta dengan saldo JHT maksimal Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkahnya meliputi:
- Mengunduh dan membuka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Memilih menu Jaminan Hari Tua
- Menekan layanan Klaim JHT
- Memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi
- Mengisi data diri, alasan klaim, dan nomor rekening
- Melakukan verifikasi wajah melalui swafoto
- Mengonfirmasi data pengajuan
Apabila seluruh proses berhasil, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang
Bagi peserta yang mengalami kendala saat mengajukan klaim secara online atau membutuhkan pendampingan langsung, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan di kantor cabang.
Proses pengajuannya meliputi:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Mengambil nomor antrean
- Mengikuti proses verifikasi dan wawancara oleh petugas
- Menerima tanda terima pengajuan
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.
Dengan adanya layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak perlu menunggu resign untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT. Selama memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun dan melengkapi dokumen yang diperlukan, pencairan dana dapat dilakukan baik secara online maupun langsung melalui kantor cabang.***