
TUGUJOGJA – THR ojol 2026 diberikan dalam bentuk BHR dengan besaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000, simak syarat penerima dan jadwal pencairannya.
Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah mendorong perusahaan transportasi dan layanan berbasis aplikasi untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) sebagai upaya mendukung para mitra dalam memenuhi kebutuhan selama momen Lebaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perhatian terhadap pekerja sektor informal yang memiliki peran penting dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis digital. Lalu, bagaimana ketentuan lengkap terkait THR ojol 2026, mulai dari besaran hingga syarat penerimaannya?
Pemerintah Dorong Pemberian BHR untuk Ojol
Imbauan resmi terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir tertuang dalam SE Menaker No. M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026. Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus kepada para mitra sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam platform aplikasi selama 12 bulan terakhir berhak menerima BHR.
Perkiraan Jumlah Penerima dan Anggaran
Mengutip laporan detikFinance, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memperkirakan jumlah penerima BHR 2026 mencapai sekitar 850.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang disiapkan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp 220 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan skala kebijakan yang cukup besar dalam menjangkau pekerja sektor informal.
Besaran THR Ojol 2026
Besaran BHR yang diterima pengemudi ojol dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Untuk pengemudi roda dua, nominal yang diberikan sebesar Rp 150.000 per orang.
Sementara itu, pengemudi kendaraan roda empat mendapatkan BHR sebesar Rp 200.000 per orang. Perbedaan ini mencerminkan klasifikasi layanan yang diberikan oleh masing-masing pengemudi.
Skema Perhitungan Berdasarkan Pendapatan
Selain nominal dasar, perhitungan BHR juga mengacu pada pendapatan masing-masing mitra. Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa bonus diberikan dengan ketentuan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dengan skema tersebut, jumlah BHR yang diterima setiap pengemudi dapat berbeda, tergantung pada tingkat aktivitas dan penghasilan selama setahun terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menerapkan transparansi dalam proses perhitungan agar mitra memahami dasar nominal yang diterima.
Syarat Penerima THR Ojol
Tidak semua pengemudi otomatis mendapatkan BHR. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi maupun kurir, yaitu:
- Terdaftar secara resmi sebagai mitra pada platform aplikasi
- Aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir
- Masih berstatus sebagai mitra aktif saat penyaluran BHR dilakukan
Ketentuan teknis lebih lanjut dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Jadwal Pencairan BHR 2026
Pemerintah mengimbau agar BHR disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika hari raya jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan adalah 14 Maret 2026.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mendorong agar perusahaan dapat menyalurkan bonus lebih awal. Langkah ini diharapkan membantu pengemudi dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran secara tepat waktu.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga melibatkan pemerintah daerah. Gubernur di setiap wilayah diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan juga diminta untuk melakukan pemantauan serta memastikan informasi terkait BHR tersampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Status Imbauan Tanpa Sanksi
Perlu diketahui bahwa surat edaran terkait pemberian BHR ini bersifat imbauan. Artinya, perusahaan aplikasi tidak dikenakan sanksi apabila tidak memberikan BHR kepada mitra pengemudi.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya menjelang momen hari raya.
Harapan dari Kebijakan BHR
Pemberian THR ojol 2026 diharapkan dapat membantu para pengemudi dan kurir dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong peningkatan daya beli masyarakat di periode Ramadan dan Idulfitri.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah serta partisipasi perusahaan aplikasi, para mitra pengemudi diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari bonus yang diberikan.***