
TUGUJOGJA – Simak cara mudah lapor SPT Tahunan online bagi karyawan bergaji di bawah Rp60 juta, lengkap dengan syarat dan batas waktu pelaporan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, termasuk bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Meski tidak memiliki pajak terutang atau berstatus nihil, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, pelaporan SPT dilakukan menggunakan formulir 1770 SS melalui layanan e-Filing. Proses ini dapat diakses secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga memudahkan wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Siapa yang Wajib Menggunakan Formulir 1770 SS?
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun pajak.
Meski penghasilan tersebut berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang, pelaporan SPT tetap diwajibkan selama status NPWP masih aktif. Dalam kondisi ini, laporan SPT biasanya berstatus nihil karena tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah bukti potong pajak formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen ini menjadi acuan utama dalam mengisi data penghasilan pada SPT.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan kewajiban atau utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, tepatnya per 31 Desember.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Secara Online
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Akses DJP Online
Wajib pajak dapat membuka laman resmi DJP Online dan login menggunakan NPWP atau NIK beserta kata sandi yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu e-Filing
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor”, kemudian klik “e-Filing” dan lanjutkan dengan memilih opsi “Buat SPT”.
3. Isi Data Formulir
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan serta status SPT “Normal”. Selanjutnya, isi data penghasilan sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
4. Lengkapi Data Harta dan Utang
Masukkan informasi terkait total harta seperti kendaraan atau tabungan, serta kewajiban atau utang yang masih dimiliki hingga akhir tahun.
5. Kirim SPT
Setelah seluruh data terisi, centang pernyataan persetujuan, kemudian ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk mengirim SPT.
6. Bukti Penerimaan Elektronik
Jika proses berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.
Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan, meskipun penghasilan tergolong rendah atau tidak dikenai pajak.
Solusi Jika Tidak Ingin Wajib Lapor
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan tidak ingin terbebani kewajiban pelaporan setiap tahun, tersedia opsi untuk mengajukan status Non-Efektif (NE). Permohonan ini dapat dilakukan melalui DJP Online maupun kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Dengan status NPWP Non-Efektif, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, selama kondisi penghasilannya tidak berubah.
Tetap Lapor Meski Nihil
Melaporkan SPT Tahunan meskipun berstatus nihil tetap menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban administratifnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem e-Filing yang semakin mudah diakses, proses pelaporan kini dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu antre di kantor pajak.
***