
TUGUJOGJA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair paling cepat Juni 2026. Simak jadwal pencairan, komponen gaji, dan daftar penerimanya.
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2026
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif dalam proses pembayaran.
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP tersebut.
Menkeu Pastikan Anggaran Sudah Disiapkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Selain ASN aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
Untuk ASN di instansi pusat, pembayaran mencakup tunjangan kinerja penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi ASN daerah, besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan rutin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi CPNS, nilai yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan.
Ada ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Meski mayoritas aparatur negara menerima tambahan penghasilan tersebut, terdapat dua kategori ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13 tahun 2026.
Kelompok pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara kategori kedua ialah ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan resmi pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Pemerintah Sebut Gaji ke-13 Jadi Stimulus Ekonomi
Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan fiskal akan dimanfaatkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Selain itu, ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13 ASN,” jelas Airlangga.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 dapat mencapai 5,4 persen.
Besaran Pegawai Non-ASN dan Pensiunan
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.
Sebagai contoh, pegawai lulusan S1 atau Diploma IV dapat menerima tambahan penghasilan sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta.
Sementara bagi pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.
Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional menjelang pertengahan tahun.***