Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Komponen, dan Penerima yang Berhak

Bagikan :
Ilustrasi Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Komponen, dan Penerima yang Berhak/Pexels

TUGUJOGJA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair paling cepat Juni 2026. Simak jadwal pencairan, komponen gaji, dan daftar penerimanya.

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2026

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif dalam proses pembayaran.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP tersebut.

Baca juga  Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026, Plafon hingga Rp500 Juta dan Syarat Pengajuan Terbaru

Menkeu Pastikan Anggaran Sudah Disiapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia.

“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Selain ASN aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan

Untuk ASN di instansi pusat, pembayaran mencakup tunjangan kinerja penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi ASN daerah, besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan rutin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Kampung Berkah, Upaya Baznas Entaskan Kemiskinan lewat Pemberdayaan Berbasis Zakat dan Wakaf

Khusus bagi CPNS, nilai yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Ada ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meski mayoritas aparatur negara menerima tambahan penghasilan tersebut, terdapat dua kategori ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13 tahun 2026.

Kelompok pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara kategori kedua ialah ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan resmi pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 tahun anggaran 2026.

Pemerintah Sebut Gaji ke-13 Jadi Stimulus Ekonomi

Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan fiskal akan dimanfaatkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Selain itu, ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13 ASN,” jelas Airlangga.

Baca juga  Cara Lapor BSU Agustus 2025 Belum Cair, Bisa Pakai Link Pengaduan Ini

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 dapat mencapai 5,4 persen.

Besaran Pegawai Non-ASN dan Pensiunan

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.

Sebagai contoh, pegawai lulusan S1 atau Diploma IV dapat menerima tambahan penghasilan sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta.

Sementara bagi pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.

Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional menjelang pertengahan tahun.***

bandar togel

situs togel

toto togel

situs toto

situs togel

toto togel

situs slot

toto togel

link slot

situs gacor

toto togel

situs gacor

situs toto

situs slot

slot gacor

situs gacor

toto togel

link gacor

slot gacor

slot gacor

togel online

slot gacor hari ini

toto togel

link togel

slot gacor

toto slot

cabe4d login

situs toto

situs gacor

situs togel

bandar togel

Berita Terbaru

kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir
tol jogja bawen
Update Tol Yogyakarta-Bawen Terkini: Seksi Ambarawa-Bawen Rampung Konstruksi, Ruas Jogja-Banyurejo Capai 97 Persen

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus