
TUGUJOGJA – Gaji ke-13 ASN 2026 masih dikaji Menkeu Purbaya. Simak jadwal pencairan, komponen gaji, dan kemungkinan penyesuaian di tengah efisiensi anggaran.
Pemerintah hingga kini belum menetapkan keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Di tengah upaya efisiensi anggaran negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan secara resmi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan ASN mengenai kepastian waktu pencairan serta kemungkinan perubahan skema pembayaran di tahun ini. Apalagi, kebijakan fiskal pemerintah saat ini tengah diarahkan untuk menjaga stabilitas di tengah tekanan global, termasuk kenaikan harga minyak dunia.
Pemerintah Masih Mengkaji Skema Gaji ke-13
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum menentukan apakah gaji ke-13 akan diberikan secara penuh atau mengalami penyesuaian.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap pembahasan internal. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi anggaran negara dan prioritas belanja lainnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyebut bahwa konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi penyesuaian pada gaji ASN, masih dibahas dalam forum internal pemerintah dan belum menghasilkan keputusan final.
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Di tengah belum pastinya keputusan dari Kementerian Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan gambaran waktu pencairan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga Hartarto, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 berpotensi cair pada Juni 2026. Namun, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara untuk mendukung kesejahteraan, sekaligus diharapkan mampu mendorong daya beli dan aktivitas ekonomi.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penerima gaji ke-13 meliputi berbagai unsur aparatur negara. Kelompok penerima tersebut antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Kebijakan ini mencakup aparatur aktif maupun pensiunan sebagai bagian dari sistem perlindungan dan kesejahteraan yang diberikan negara.
Komponen Gaji ke-13 Mengacu Regulasi
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri dari sejumlah unsur penghasilan yang biasa diterima ASN setiap bulan.
Berikut komponen yang termasuk dalam perhitungan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Ketentuan resmi menyebutkan:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS~PPPK~ Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.”
Untuk ASN daerah, komponen tersebut disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Besaran Gaji Disesuaikan Golongan
Nilai gaji ke-13 pada umumnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan ASN. Namun, jumlah yang diterima bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran akhir yang diterima akan ditentukan oleh kombinasi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN.
Potensi Penyesuaian di Tengah Efisiensi Anggaran
Upaya efisiensi anggaran yang tengah dibahas pemerintah berpotensi memengaruhi kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Penyesuaian dapat terjadi baik pada besaran maupun mekanisme pencairan.
Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menetapkan apakah gaji ke-13 akan mengalami pengurangan atau tetap diberikan secara penuh.
ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kepastian kebijakan tersebut, termasuk jadwal pencairannya.***