
TUGUJOGJA – Iuran BPJS Kesehatan pada 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Simak penjelasan pemerintah dan rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada 2026. Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung. Seluruh peserta, baik pekerja maupun bukan pekerja, tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Menurutnya, kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan dan belum sepenuhnya stabil untuk menambah beban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6%. Pemerintah ingin memastikan masyarakat berada dalam kondisi ekonomi yang cukup kuat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyebutkan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga daya beli dan memperkuat kesempatan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi sudah berada di atas 6% dan lapangan pekerjaan semakin mudah diakses, barulah opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dibahas secara serius.
Bahkan, ia menambahkan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai lebih dari 6,5%, maka terdapat ruang bagi masyarakat dan pemerintah untuk berbagi tanggung jawab pembiayaan secara lebih seimbang. Namun hingga kondisi tersebut tercapai, kebijakan iuran tetap dipertahankan seperti sekarang.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Sistem ini dirancang untuk menggantikan skema kelas rawat inap yang selama ini dikenal sebagai kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meski demikian, selama masa transisi menuju KRIS, aturan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih sepenuhnya mengacu pada regulasi lama.
Dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan pada 2026 tetap membayar iuran sesuai kategori kepesertaan dan kelas layanan yang berlaku saat ini.
Mengacu pada peraturan tersebut, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku mulai 1 Januari 2026.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran, seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah di sektor pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta pejabat negara, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembayaran iuran tersebut dibagi antara pemberi kerja sebesar 4% dan peserta sebesar 1%.
Skema yang sama juga diterapkan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta perusahaan swasta. Total iuran tetap 5% dari gaji atau upah, dengan porsi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta Pekerja Penerima Upah, seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.
Adapun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja memiliki besaran iuran yang ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Untuk kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp 25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. Sebelumnya, pada Januari 2021, iuran kelas III telah mengalami penyesuaian menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Untuk kelas II, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan, yang memberikan hak perawatan di ruang kelas II. Sementara itu, peserta kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 150.000 per bulan dengan fasilitas perawatan di ruang kelas I.
Khusus bagi veteran dan perintis kemerdekaan, pemerintah menetapkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran untuk kelompok ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka kepada negara.
Dengan kepastian ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial tetap menjadi prioritas, sembari terus mempersiapkan sistem layanan kesehatan yang lebih merata melalui penerapan KRIS di masa mendatang.
***