Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026 Beserta Nominal: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Bagikan :
Ilustrasi Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026 Beserta Nominal: Siapa Saja yang Berhak Menerima?/Pixabay

TUGUJOGJA – Pemerintah memastikan gaji ke-14 ASN 2026 cair lebih awal pada awal Ramadan 1447 H. Simak jadwal pencairan, estimasi nominal per golongan, dasar hukum, dan daftar penerimanya.

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-14 bagi aparatur negara pada 2026 akan dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tunjangan yang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dijadwalkan cair pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang menunggu tambahan penghasilan menjelang Idulfitri.

Apa Itu Gaji Ke-14?

Gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam praktiknya, istilah ini kerap disamakan dengan THR ASN karena waktu pencairannya berdekatan dengan momen Lebaran.

Penerima gaji ke-14 meliputi PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada 2016 saat tidak ada kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Sejak saat itu, kebijakan ini menjadi agenda rutin tahunan dengan penyesuaian mengikuti kondisi fiskal negara.

Baca juga  Cara Cek Status Penerima Bansos November 2025 Menggunakan NIK: Panduan Lengkap Jenis Bantuan, Jadwal Pencairan, dan Update DTSEN

Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 ASN 2026

Jika pada tahun-tahun sebelumnya gaji ke-14 umumnya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, pola tersebut berubah pada 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan dilakukan pada awal Ramadan.

โ€œ(Pencairan THR) minggu pertama puasa,โ€ kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Dengan pernyataan tersebut, aparatur negara diperkirakan menerima gaji ke-14 tidak lama setelah Ramadan dimulai. Mengacu pada perkiraan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh sekitar 19 Februari 2026, maka pencairan diprediksi berlangsung pada rentang 19โ€“26 Februari 2026 atau pada pekan pertama bulan puasa.

Meski demikian, tanggal resmi masih menunggu regulasi teknis yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan menjelang waktu pencairan.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Alokasi tersebut menunjukkan kesiapan negara dalam memenuhi hak aparatur secara tepat waktu.

Estimasi Nominal Gaji Ke-14 2026

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji ke-14 ASN 2026. Namun, pola perhitungannya tetap mengacu pada struktur gaji pokok serta komponen tunjangan yang melekat.

Baca juga  Minat Naik Pesawat untuk Transportasi Lebaran Kian Membaik

Berikut perkiraan nominal berdasarkan golongan:

  • Golongan I: sekitar Rp 2,2 juta โ€“ Rp 2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp 3 juta โ€“ Rp 4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp 3,8 juta โ€“ Rp 5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp 5,8 juta โ€“ Rp 7,8 juta

Angka tersebut bersifat estimasi. Besaran riil yang diterima masing-masing ASN dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, jabatan, serta tunjangan kinerja yang berlaku.

Selain gaji pokok, komponen yang umumnya diperhitungkan dalam gaji ke-14 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-14 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari skema penghasilan aparatur negara setiap tahun. Pemberian gaji ke-14 bertujuan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan.

Dasar Hukum Pemberian Gaji Ke-14

Pemberian gaji ke-14 memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 sebagai regulasi awal pemberian THR.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme teknis pencairan dan penganggaran.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai payung hukum pengelolaan ASN.
Baca juga  Daftar Lengkap Harga Emas Antam Semua Ukuran di Pegadaian Hari Ini 16 September 2025

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan komponen pembayaran, mekanisme pencairan, serta kepastian hukum bagi para penerima.

Dampak terhadap Aparatur dan Ekonomi

Percepatan pencairan gaji ke-14 pada awal Ramadan dinilai strategis. Aparatur negara memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri, mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi mudik, hingga kebutuhan keluarga lainnya.

Di sisi lain, pencairan dana dalam jumlah besar menjelang Ramadan juga berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan jasa.

Dengan kepastian jadwal pada awal Ramadan 1447 H serta anggaran yang telah disiapkan, gaji ke-14 ASN 2026 dipastikan cair lebih awal dibanding pola sebelumnya. Meski nominal resmi masih menunggu pengumuman final, estimasi waktu dan kisaran besaran sudah dapat menjadi gambaran awal bagi para aparatur negara.***

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta