
TUGUJOGJA – Pemerintah memastikan gaji ke-14 ASN 2026 cair lebih awal pada awal Ramadan 1447 H. Simak jadwal pencairan, estimasi nominal per golongan, dasar hukum, dan daftar penerimanya.
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-14 bagi aparatur negara pada 2026 akan dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tunjangan yang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dijadwalkan cair pada awal Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang menunggu tambahan penghasilan menjelang Idulfitri.
Apa Itu Gaji Ke-14?
Gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam praktiknya, istilah ini kerap disamakan dengan THR ASN karena waktu pencairannya berdekatan dengan momen Lebaran.
Penerima gaji ke-14 meliputi PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada 2016 saat tidak ada kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Sejak saat itu, kebijakan ini menjadi agenda rutin tahunan dengan penyesuaian mengikuti kondisi fiskal negara.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 ASN 2026
Jika pada tahun-tahun sebelumnya gaji ke-14 umumnya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, pola tersebut berubah pada 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan dilakukan pada awal Ramadan.
โ(Pencairan THR) minggu pertama puasa,โ kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Dengan pernyataan tersebut, aparatur negara diperkirakan menerima gaji ke-14 tidak lama setelah Ramadan dimulai. Mengacu pada perkiraan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh sekitar 19 Februari 2026, maka pencairan diprediksi berlangsung pada rentang 19โ26 Februari 2026 atau pada pekan pertama bulan puasa.
Meski demikian, tanggal resmi masih menunggu regulasi teknis yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan menjelang waktu pencairan.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Alokasi tersebut menunjukkan kesiapan negara dalam memenuhi hak aparatur secara tepat waktu.
Estimasi Nominal Gaji Ke-14 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji ke-14 ASN 2026. Namun, pola perhitungannya tetap mengacu pada struktur gaji pokok serta komponen tunjangan yang melekat.
Berikut perkiraan nominal berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp 2,2 juta โ Rp 2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp 3 juta โ Rp 4 juta
- Golongan III: sekitar Rp 3,8 juta โ Rp 5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp 5,8 juta โ Rp 7,8 juta
Angka tersebut bersifat estimasi. Besaran riil yang diterima masing-masing ASN dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, jabatan, serta tunjangan kinerja yang berlaku.
Selain gaji pokok, komponen yang umumnya diperhitungkan dalam gaji ke-14 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-14 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari skema penghasilan aparatur negara setiap tahun. Pemberian gaji ke-14 bertujuan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan.
Dasar Hukum Pemberian Gaji Ke-14
Pemberian gaji ke-14 memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 sebagai regulasi awal pemberian THR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme teknis pencairan dan penganggaran.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai payung hukum pengelolaan ASN.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan komponen pembayaran, mekanisme pencairan, serta kepastian hukum bagi para penerima.
Dampak terhadap Aparatur dan Ekonomi
Percepatan pencairan gaji ke-14 pada awal Ramadan dinilai strategis. Aparatur negara memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri, mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi mudik, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Di sisi lain, pencairan dana dalam jumlah besar menjelang Ramadan juga berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan jasa.
Dengan kepastian jadwal pada awal Ramadan 1447 H serta anggaran yang telah disiapkan, gaji ke-14 ASN 2026 dipastikan cair lebih awal dibanding pola sebelumnya. Meski nominal resmi masih menunggu pengumuman final, estimasi waktu dan kisaran besaran sudah dapat menjadi gambaran awal bagi para aparatur negara.***