
TUGUJOGJA – Simak jadwal pencairan THR karyawan swasta 2026, aturan resmi Permenaker, hak pekerja probation, jadwal THR ASN, hingga polemik pajak THR dan penjelasan perhitungannya.
Menjelang Lebaran 2026, kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi perhatian utama para pekerja, terutama di sektor swasta. Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri, informasi terkait jadwal dan mekanisme pembayaran THR menjadi hal yang dinanti.
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan pencairan THR 2026 tetap merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Aturan tersebut menjadi landasan bagi perusahaan dalam menunaikan kewajiban kepada para pekerjanya, mengingat THR merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar tambahan pendapatan musiman.
Aturan Resmi Pencairan THR Swasta 2026
Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Dengan demikian, pekerja seharusnya telah menerima haknya sebelum memasuki pekan terakhir Ramadan.
Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan pada:
- Jumat, 13 Maret 2026; atau
- Sabtu, 14 Maret 2026
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah memenuhi masa kerja sesuai aturan.
Selain soal tenggat waktu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Apakah Karyawan Probation Berhak Menerima THR?
Kepastian mengenai hak pekerja dalam masa percobaan turut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Dengan demikian, pekerja probation yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan tanpa jeda tetap berhak memperoleh THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Tak hanya pekerja swasta, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadhewa memastikan bahwa THR untuk ASN mulai dicairkan pada Kamis, 26 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan saat ia ditemui di kompleks DPR RI pada pekan lalu.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya, saat ditemui di DPR RI, minggu lalu (18/2/2026).
THR tersebut mencakup PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan. Untuk 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini meningkat 10,22% dibandingkan 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Usulan Percepatan THR Swasta Jadi H-14
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang percepatan pembayaran THR swasta menjadi paling lambat 14 hari sebelum Lebaran (H-14).
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, menyampaikan bahwa selama ini pembayaran dilakukan H-7, namun ada wacana perubahan seiring kebijakan work from anywhere (WFA).
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih 7 hari sebelum hari Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari,” ujar Lisa.
Kepastian aturan tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat pada Kamis (26/2/2026).
Polemik Pajak THR dan Respons Pemerintah
Di sisi lain, isu pajak THR turut mencuat. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar THR buruh tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai pemotongan pajak semakin memberatkan pekerja, terlebih dalam momentum Lebaran yang identik dengan tradisi mudik.
“Dengan demikian, uang THR udah habis, nah ini dikenain pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21,” tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadhewa mengaku belum menerima permintaan resmi terkait pembebasan pajak tersebut.
“Saya enggak pernah dengar [permintaan itu]. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (25/2/2026).
Bagaimana Perhitungan Pajak THR?
Ketentuan perpajakan THR mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan perubahan terakhir dari UU Pajak Penghasilan.
Secara teknis, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap. Nilainya digabungkan dengan penghasilan bruto karyawan, kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta biaya jabatan.
Biaya jabatan ditetapkan maksimal 5% dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun. Setelah pengurangan tersebut diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, pekerja diharapkan memahami hak serta mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman menjelang pencairan THR 2026.
***