
TUGUJOGJA – BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara beras premium. Simak ketentuan lengkap zakat fitrah dan fidyah terbaru.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar konsumsi masyarakat.
Ketetapan ini menandai adanya kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diumumkan BAZNAS setelah melalui proses kajian yang mempertimbangkan dinamika harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil agar nilai zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mampu memberikan manfaat optimal bagi para penerima zakat.
Hasil Kajian Harga Beras Nasional
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras yang terus mengalami perubahan. Menurutnya, BAZNAS melakukan penghitungan secara cermat agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus realistis diterapkan di lapangan.
โSetelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,โ kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026) dikutip Tugujogja.id dari laman resmi Baznas.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini ditujukan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dengan alasan syarโi dan wajib menggantinya dengan fidyah.
Berlaku sebagai Acuan Nasional
Kiai Noor menegaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia selama Ramadan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.
Meski menjadi pedoman nasional, BAZNAS tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan. Hal ini penting agar penetapan zakat fitrah tetap mencerminkan keadilan dan kondisi ekonomi lokal.
Ruang Penyesuaian untuk Daerah
BAZNAS menyadari bahwa harga beras di setiap daerah tidak selalu sama. Oleh karena itu, Kiai Noor menyampaikan bahwa BAZNAS daerah maupun LAZ diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut diharapkan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Dalam keterangannya, Kiai Noor juga mengingatkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.
Ketepatan waktu pembayaran dan penyaluran zakat fitrah menjadi faktor penting agar manfaat zakat dapat dirasakan langsung oleh para penerima, khususnya menjelang hari raya.
Prinsip Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel. Kiai Noor menyampaikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A.
โKami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syarโi, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,โ katanya.
Seiring dengan berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, ketentuan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 sepenuhnya mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 sebagai pedoman nasional.
***