Naik dari Tahun Lalu! Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp50 Ribu

Bagikan :
Ilustrais Naik dari Tahun Lalu! Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp50 Ribu/Unsplash

TUGUJOGJA – BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara beras premium. Simak ketentuan lengkap zakat fitrah dan fidyah terbaru.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar konsumsi masyarakat.

Ketetapan ini menandai adanya kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diumumkan BAZNAS setelah melalui proses kajian yang mempertimbangkan dinamika harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil agar nilai zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mampu memberikan manfaat optimal bagi para penerima zakat.

Hasil Kajian Harga Beras Nasional

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras yang terus mengalami perubahan. Menurutnya, BAZNAS melakukan penghitungan secara cermat agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus realistis diterapkan di lapangan.

Baca juga  Status BLT Kesra Rp900 Ribu Terbaru 2025: Cara Cek Lewat HP, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

โ€œSetelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,โ€ kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026) dikutip Tugujogja.id dari laman resmi Baznas.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini ditujukan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dengan alasan syarโ€™i dan wajib menggantinya dengan fidyah.

Berlaku sebagai Acuan Nasional

Kiai Noor menegaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia selama Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meski menjadi pedoman nasional, BAZNAS tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan. Hal ini penting agar penetapan zakat fitrah tetap mencerminkan keadilan dan kondisi ekonomi lokal.

Baca juga  Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2025 Lewat HP dan Website: Update Jenis Bantuan November 2025

Ruang Penyesuaian untuk Daerah

BAZNAS menyadari bahwa harga beras di setiap daerah tidak selalu sama. Oleh karena itu, Kiai Noor menyampaikan bahwa BAZNAS daerah maupun LAZ diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut diharapkan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Dalam keterangannya, Kiai Noor juga mengingatkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

Ketepatan waktu pembayaran dan penyaluran zakat fitrah menjadi faktor penting agar manfaat zakat dapat dirasakan langsung oleh para penerima, khususnya menjelang hari raya.

Prinsip Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel. Kiai Noor menyampaikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A.

Baca juga  Merek Arcโ€™teryx Terdaftar Resmi di Situs DGIP Indonesia, Gerai di Bali Dipastikan Jual Produk Asli

โ€œKami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syarโ€™i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,โ€ katanya.

Seiring dengan berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, ketentuan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 sepenuhnya mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 sebagai pedoman nasional.

***

 

toto togel

situs toto

situs togel

toto togel

link togel

situs toto

situs slot

rtp slot

link togel

slot resmi

toto slot

togel online

slot gacor hari ini

bandar togel

toto togel

slot online

situs gacor

slot online

link slot

link gacor

togel online

link slot

situs slot

slot resmi

toto togel

link toto

slot online

slot gacor

situs togel

togel online

link slot

situs toto

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan